BINTAN TERKINI

Tarik Ulur UMK 2022, Pemkab Janji Surati BPS Revisi Data Konsumsi per Kapita

Perwakilan buruh di daerah ini kecewa karena UMK 2022 nilainya sama dengan besaran UMK tahun ini.

TribunBatam.id/Istimewa/Dokumentasi FSPMI Bintan
Perwakilan FSPMI saat audiensi dengan Plt Bupati Bintan terkait UMK 2022, Jumat (17/12/2021). Mereka meminta pemerintah merivisi UMK Bintan tahun 2022. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Nasib Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2022 kini tertuju ke Badan Pusat Statistik (BPS).

Saat menggelar audiensi antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Plt Bupati Bintan, mereka sepakat menyurati BPS, Jumat (17/12/2021).

Data konsumsi per kapita Bintan yang disajikan BPS berada pada angka Rp 1,2 juta.

Adapun angka konsumsi rata-rata di Tanjungpinang Rp 1,8 juta serta Batam di angka Rp 2 juta.

Besaran angka ini diketahui menjadi salah satu dasar untuk menghitung angka UMK Bintan.

Massa buruh sebelumnya menggelar aksi di depan pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam.

Ada tiga poin yang di tuntut buruh dari FSPMI Bintan.

Yakni menolak (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, yang menetapkan nilai upah tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.

Baca juga: SOAL UMK Batam, Gubernur Ngaku Ikut Ketentuan Pusat, Jika Melawan Bisa Dipecat

Baca juga: Gubernur Kepri Temui Serikat Pekerja Batam, Sebut Acuan Penetapan UMK UU Cipta Kerja

Angka ini diketahui tidak naik sama sekali dibanding dengan UMK Bintan 2021.

Selanjutnya, menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta UMK Bintan tahun 2022 dinaikkan sebesar 5 persen.

"Jadi saat audiensi kemarin bersama pak Plt Bupati Bintan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berjanji akan menyurati BPS untuk mereview kembali data BPS yang dijadikan dasar penghitungan UMK di Bintan," ucap Ketua KC FSPMI Bintan, Andi Sihaloho, Senin (20/12/2021).

FSPMI Bintan akan mengawal BPS dalam merevisi angka konsumsi per kapita, khususnya saat pengumpulan data.

Andi menyebutkan dari perhitungan mereka ada kenaikan besaran UMK dibanding nilai UMK 2021 sekarang.

"Hitungan kami konsumsi rata-rata per kapita di angka Rp 2 juta. Jika seperti itu, maka batas atas upah Bintan sekitar Rp 5 juta, maka dimungkinkan UMK Bintan 2022 di angka Rp 4 juta. Tetapi FSPMI realistis meminta UMK 2022 naik sebesar Rp 3,7 juta. Kami tidak meminta tinggi, hanya 3 persen saja sudah sangat berharga bagi buruh untuk hidup layak," ungkapnya.

Ia pun berharap dengan langkah Pemkab Bintan itu bisa menaikkan UMK Bintan tahun 2022.

3 Tuntutan Buruh

Sejumlah perwakilan buruh di Kabupaten Bintan sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka menggelar demo di pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS, Massa Buruh Kembali Gelar Demo Tolak UMK 2022 Menuju Graha Kepri

Baca juga: Pertanyakan UMK 2022 Tak Naik, FSPMI Bintan segera Bertemu Plt Bupati, Ini Harapannya

Buruh pun menyampaikan sejumlah aspirasi di depan pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam.

Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho mengatakan, ada tiga point yang dituntut buruh dari FSPMI Bintan.

Pertama, menolak (SK) Gubernur Kepulauan Riau, nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, yang menetapkan nilai upah tahun 2022, sebesar Rp 3.648.714.

Kedua, menolak Undang-Undang Cipta Kerja

Ketiga, meminta UMK Bintan tahun 2022 dinaikkan sebesar 5 persen.

"Tiga point inilah yang akan kita tuntut pada aksi yang akan kita gelar di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam nantinya," terangnya.

Andi pun mengaku, sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Kepri yang tidak ada menaikkan UMK Bintan tahun 2022 sama sekali.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur yang tidak menaikkan UMK Bintan tahun 2022,"jelasnya.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing daerahnya, Rabu (01/12).

Baca juga: Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!

Baca juga: Demo Buruh Tolak UMK 2022, FSPMI Bintan Sebut Kantor DPRD Sepi Macam Kuburan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Indra Hidayat mengakui bahwa UMK di tahun 2022 sudah ditetapkan Gubernur Kepri,khususnya di Kabupaten Bintan.

Dimana dari keputusan Gubernur Kepri nomor 1366 tahun 2021 memutuskan bahwa UMK Bintan tahun 2022 di Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 nanti," katanya

Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh Kabupaten Bintan menggelar aksi demo di pintu masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (9/12/2021).

Di tengah aksi demo tersebut, pihak kepolisian tampak memasang pagar besi kawat sepanjang pintu masuk.

Ratusan personel kepolisian juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi demo.

Mobil water canon dari pihak kepolisian juga tampak berada di depan pintu masuk kawasan industri seri Kuala Lobam.

Dalam aksi demo, orator yang berada di atas mobil menyebutkan, bahwa aksi demo yang di gelar untuk menolak keputusan Gubernur Kepri terkait tidak naiknya UMK Bintan di tahun 2022.

"Dalam aksi ini kita menolak SK Gubernur Kepri yang tidak menaikkan UMK Bintan tahun 2022, ini sangat kita sayangkan," ucap orator aksi.

Para buruh pun berharap Bupati Bintan bisa hadir di hadapan buruh untuk mendengar aspirasi mereka.

"Kami berharap Bupati Bintan bisa hadir disini untuk mendengar aspirasi kami,"jelas orator.

Baca juga: Gubernur Kepri Pertahankan Kasasi, Buruh Himpun Kekuatan Bakal Gelar Aksi Penolakan

Baca juga: Massa Buruh di Batam Membubarkan Diri, Tak Berhasil Temui Gubernur di Graha Kepri

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing daerahnya, Rabu (1/12/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Indra Hidayat mengakui bahwa UMK di tahun 2022 sudah ditetapkan Gubernur Kepri, khususnya di Kabupaten Bintan.

Dalam keputusan Gubernur Kepri nomor 1366 tahun 2021 itu memutuskan bahwa UMK Bintan tahun 2022 di Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 nanti," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang UMK Bintan 2022

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved