Napi Bongkar Praktik Jual Beli Kamar Penjara, Ini Tarif Lapak Tidur di Dalam Lapas
Praktik jual beli kamar penjara terungkap di dua lembaga pemasyarakatan, yakni Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas I Tangerang
TRIBUNBATAM.id - Berita miring kembali melanda pengelolaan penjara di Indonesia.
Praktik jual beli kamar penjara terungkap di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas Kelas I Tangerang.
Terbomgkarnya kasus ini berasal dari pengakuan WC, seorang napi yang sedang menjalani hukuman di sana.
Menurut WC, ia dan sesama narapidana harus bayar Rp 30.000 per pekan agar bisa tidur beralas kardus.
Sebagai bukti, muncul foto beberapa narapidana tidur beralaskan kardus di dalam berita-berita.
Menurut WC, kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang memang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi "pemasukan sampingan" oknum petugas di lapas.
Baca juga: Singapura Hukum Penjara PMI, Rekam Telanjang Majikan Hingga Sebar di TikTok
Baca juga: Tergiur Kalung Emas yang Dipakai Balita, Wanita di Lingga Ini Berakhir di Penjara
"Mau enggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," tutur WC.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Kalau untuk tidur di kamar yang lebih mahal, sebut WC, harganya antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan.
"Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar. Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu," sambungnya.
Tak hanya praktik jual beli kamar, WC juga mengungkap para narapidana bisa memiliki telepon seluler atau handphone (HP) di dalam lapas, asalkan membayar sejumlah uang kepada petugas.
Besaran dananya bervariasi, dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta.
"Nanti setelah handphone masuk juga enggak langsung keluarga yang kasi. Dikasi dulu ke tahanan pendamping baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas," ujar WC.
Ia menyebut, mayoritas pemilik telepon seluler di lapas adalah napi bandar narkoba dengan masa tahanan di atas lima tahun.
Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Adanya Perbudakan Moderan Dilakukan Selama Ini
Baca juga: 40 Orang Dipenjara oleh Bupati Langkat di Rumahnya, Dibuatkan Sel Khusus dan Disuruh Kerja Paksa
WC menyebutkan, para bandar itu butuh telepon untuk menjalankan bisnis mereka dari dalam tahanan.
"Sebenarnya ini rahasia umum untuk orang yang pernah dipenjara. Apalagi untuk bandar narkoba besar," kata WC.
Namun, "nyanyian" WC itu semuanya dibantah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.
Ibnu menegaskan, tidak ada narapidana yang tidur beralaskan kardus.
Sebab, semua narapidana sudah disediakan matras untuk tidur.
"Tidak ada pungutan biaya apa pun untuk alas tidur," kata Ibnu, Jumat (4/2/2022).
Ihwal narapidana memiliki ponsel hingga mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji juga dibantah.
"Informasi ini tidak benar," ujar Ibnu.
Sementara itu, Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan mengakui bahwa lapas yang dipimpinnya over kapasitas.
Lapas Cipinang diisi 3.206 napi, sedangkan daya tampungnya hanya 880.
Namun, Tony memastikan hal itu tidak lantas melahirkan praktik jual beli kamar di dalam lapas.
Ia menyebut, foto-foto yang menunjukkan napi tidur beralas kardus juga bukan berasal dari Lapas Cipinang.
"Foto tempat yang menjadi objek dalam pemberitaan itu, sudah kami telusuri dan kami tidak menemukan objek dan orang di dalam foto tersebut," ujar Tony.
Baca juga: Polda Kepri Ancam Pidanakan Penimbun Minyak Goreng, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 M
Baca juga: Wanita Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Sempat Telepon Keluarga Mengaku Dijebak
Sementara itu, praktik jual beli kamar di Lapas Tangerang terungkap bermula dari kejadian kebakaran di Lapas itu yang menewaskan sejumlah napi.
Dalam sidang kasus kebakaran Lapas Tangerang, Selasa (8/2/2022) kemarin, seorang narapidana mengaku dimintai duit sebesar Rp 5.000 per pekan untuk bisa tidur di aula Blok C2 Lapas Tangerang.
Narapidana yang dihadirkan sebagai saksi itu bernama Ryan Santoso.
Dia memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.
Awalnya majelis hakim menanyakan proses Ryan dapat mendekam di aula Blok C2.
Ryan menjawab, dia ditempatkan di aula bukan atas keinginannya.
"Kenapa enggak di kamar?" tanya majelis hakim saat sidang.
"Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga," jawab Ryan.
"Yang di kamar prosesnya gimana?" tanya majelis hakim.
"Ya masuk kamar bayar juga, orang lama," kata Ryan.
"Orang-orang masuk ke aula?" majelis hakim kembali bertanya.
"Ya bayarlah, enggak tahu juga," ujar Ryan.
Baca juga: Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat, 4 Pekerja Babak Belur
"Di aula bayar?" tanya majelis hakim.
"Seminggu Rp 5.000," tutur Ryan.
Saat majelis hakim menanyakan peruntukan uang tersebut, Ryan mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kebersihan.
Majelis hakim lalu bertanya apakah tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan.
"Ada tamping yang bersih-bersih," ungkap Ryan.
Majelis hakim lalu bertanya, berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2.
"Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta," beber Ryan.
"(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja," sambungnya.
Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2.
Sebab, kata dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.
"Ditutup, Pak, rapat," kata Ryan kepada majelis hakim.
Majelis hakim bertanya lebih lanjut terkait kamar yang disebut diperjualbelikan itu.
"Penjara bukan? Bukan jeruji besi? "Kalau di aula? Aula terbuka?" tanya majelis hakim.
Saat itu juga, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.
Tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum.
Baca juga: Susul Suami ke Penjara, Warga Tanjungpinang Terserat Kasus Penyelundupan PMI Saat Hamil 7 Bulan
Baca juga: Korupsi di Karimun, Mantan Kades Tanjung Pelanduk Divonis 1,5 Tahun Penjara
Pertanyaan terkait jual beli kamar kemudian berakhir.
Dilansir dari kompas.com, saat itu Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa.
Sementara empat terdakwa kasus kebakaran itu menyatakan tidak berkeberatan atas kesaksian para saksi dalam persidangan.
Keempat terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahan Butar Butar, yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Praktik Menahun
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan, transaksional ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hal yang baru.
Bahkan praktik jual beli di lapas itu tak hanya berkaitan dengan soal kamar dan alas tidur, tetapi juga banyak hal lainnya.
"Bukan sekali dua kali saja publik mendengar kabar adanya praktik jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Ahad (6/2/2022).
ICJR jelas mengamini adanya praktik-praktik tersebut di dalam lapas.
"Ini terus berlangsung selama menahun, sejalan dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia," kata Erasmus.
Baca juga: 4 Hal Ini Ringankan Hukuman Gaga Muhammad, Jaksa Tuntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Baca juga: Yayu TKW Asal Indramayu Dihukum 20 Tahun Penjara di Hongkong Gegara Narkoba
Kondisi lapas dan rutan yang sesak dan overcrowding, lanjut Erasmus, membuat hak dasar, misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan.
Hal sama juga diungkapkan peneliti ICJR yang fokus tentang lapas, Maidina Rahmawati.
Ia menilai over kapasitas lapas saat ini menjadi masalah utama yang perlu diatasi.
"ICJR sendiri concern-nya selalu ke permasalahan overcrowding, karena kondisi yang ada saat ini tidak ideal, untuk pengawasan dan fasilitas juga nggak bisa maksimal," ujar Maidina.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sekelompok-besar-militan-bersenjata-menyerbu-penjara-di-kota-kidapawan-filipina_20170104_143028.jpg)