BINTAN TERKINI

Kejari Tunggu Hasil Kejagung, Perkara Curat Ibu 3 Anak Asal Batam Masuk Restorative Justice

Kejari mengajukan permohonan restorative justice terhadap Nopriani, ibu 3 anak yang tinggal di Batam terlibat kasus pencurian dengan pemberatan/curat.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana (kanan) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Gustian. Pihaknya mengajukan restorative justice ke Kejagung terkait perkara kasus curat yang menimpa ibu 3 anak, Nopriani. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat dengan kasus yang menjerat Nopriani?

Ibu 3 anak yang tinggal Batam ini sebelumnya ditangkap anggota Polres Bintan karena mencuri di sejumlah mini market di Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan).

Wanita 31 tahun ini terpaksa berbuat kriminal seperti itu karena desakan sang suami, Alamsyah (44) akibat faktor ekonomi.

Apalagi kondisinya yang baru lahiran 3 minggu.

Mereka ditangkap saat hendak kembali ke Batam menggunakan kapal Roro.

Penyidik Polres Bintan kini menyerahkan berkas perkara berikut dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pulau Penyengat Jadi Contoh Rumah Restorative Justice di Kepri

Baca juga: Kejari Bintan Terima Pelimpahan Tahap ll Kasus Pertambangan Pasir Ilegal di Bintan

Kini Kejari Bintan mengajukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat Nopriani.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana mengungkapkan, upaya restorative justice telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Terkait perkara ini sejumlah korban sudah menyetujui untuk melakukan perdamaian.

Selain itu, beberapa syarat untuk mengajukan restorative justice sudah memenuhi.

Di antaranya tersangka Nopriani tidak pernah melakukan kejahatan.

"Kami sudah ajukan RJ untuk tersangka Nopriani ke Kejagung, tinggal menunggu jadwal ekspos dari Kejagung. Tersangka diajak suaminya serta baru pertama kali tersangka melakukan pencurian," ungkapnya, Jumat(1/3/2022).

Faktor lain yang menjadi pertimbangan upaya restorative justice adalah tiga anak Nopriani.

Satu di antaranya bahkan masih bayi yang berusia satu bulan lebih.

Baca juga: BATAM Miliki Kampung Restorative Justice, Walikota : Bukan untuk Melindungi Pelaku Kejahatan

Baca juga: Bank Riau Kepri Teken MoU dengan Kejati Kepri dan Sejumlah Kejari

Saat ini ketiga anak Nopriani dititipkan sementra ke istri tua suaminya.

"Sementara istri tua suaminya ada enam orang anak. Apalagi kondisi bayinya saat ini sakit,”jelasnya.

I Wayan Riana menjelaskan, pengajuan restorative justice diberikan waktu selama 14 hari sejak berkas perkara tahap 2 dilimpahkan.

Apalagi Kejagung saat ini lebih mengedepankan penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice.

Tentunya dengan sejumlah upaya dan pertimbangan hukum.

Kejari Bintan akan memikirkan alternatif lain untuk membantu Nopriani jika upaya restorative justice mendapat penolakan.

Selama menjalani proses hukum, Nopriani juga tidak mendekam di sel tahanan.

“Upaya ini merupakan pertimbangan kemanusiaan. Semoga saja persetujuannya cepat dan bisa segera kami pulangkan agar bisa merawat anak-anaknya. Kami juga akan membantu melalui program tali asih," sebutnya seraya mengatakan jika Nopriani tidak mendekam di sel tahanan selama menjalani proses hukum.

CURHAT Pilu Nopriani

Nopriani (31), ibu rumah tangga ini sebelumnya menangis sesenggukan di balik maskernya ketika berada di Kejari Bintan.

Tangis Nopriani pecah. Ia terbayang tiga anak yang menunggunya di Batam. Apalagi si kecil yang usianya baru 3 minggu.

Bagaimana tidak, Nopriani kini terjerat kasus hukum.

Baca juga: Polsek Sekupang Panen Kasus Pencurian, Kali Ini 7 Tersangka Kasus Curanmor, 3 Residivis

Baca juga: Penyidik Kejari Bintan Kembali Periksa Kadis Perkim Hery Wahyu Gegara Kasus Lahan TPA

Ia ditangkap bersama suaminya, Alamsyah (44) atas kasus pencurian.

Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya sejumlah swalayan di Bintan dan Tanjungpinang.

Saat ini kasusnya bahkan sudah dilimpahkan penyidik Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Saat ditanya awak media di Kantor Kejari Bintan, Nopriani mengaku, sebenarnya ia tak setuju dan tak ingin melakukan perbuatan melawan hukum itu.

Hati kecilnya berontak.

Bahkan, ia sempat ribut dengan suaminya, sesaat sebelum berangkat dari rumah kontrakannya di Batam menuju Bintan untuk melakukan aksi pencurian.

Istri kedua Alamsyah itu sempat menolak keras ajakan sang suami.

Namun dirinya tak dapat berbuat banyak.

Sang suami terus memaksanya, apalagi membawa embel demi anak-anak untuk memuluskan aksinya.

Karena himpitan ekonomi, ibu tiga anak ini pun terpaksa ikut kemauan suaminya.

"Saya dipaksa suami saya untuk ikut. Hati kecil saya sebenarnya menolak karena saya baru lahiran 3 minggu. Apalagi suami saya menyebutkan, apakah saya tega lihat anak-anak kesusahan. Karena kata-kata itu saya pun ikut," tuturnya, Senin (28/3/2022).

Sebelum berangkat, Nopriani pun berpamitan dengan anak sulungnya untuk pergi sebentar.

Baca juga: Udin Kesakitan Didor Polisi, Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Anak di Bawah Umur Hingga Curat

Baca juga: Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Tinjau Pengelolaan Aset BP Batam

Nopriani dan Alamsyah lantas bertolak dari Batam menuju Bintan menggunakan Kapal Roro.

Sesampainya di Tanjunguban, suaminya mulai mengincar salah satu swalayan di sana.

Setelah target didapat, yakni Swalayan Aneka di Tanjunguban, suaminya pun beraksi dengan modus berbelanja dengan membawa tas.

Sementara Nopriani diminta menunggu di mobil. Saat itu ia ketakutan.

Di lokasi pertama, aksi Alamsyah ketahuan. Dia pun buru-buru masuk ke dalam mobil dan lantas kabur menuju Kota Tanjungpinang.

Nopriani semakin ketakutan.

Ia sempat meminta sang suami mengurungkan niatnya dan kembali pulang ke Batam.

Akan tetapi suaminya tidak mau. Malah mengajaknya menuju Tanjungpinang untuk melancarkan aksinya lagi.

"Jadi ketika ketahuan, saya sudah bilang kepada suami untuk pulang ke Batam saja atau menurunkan saya di Tanjunguban supaya bisa balik ke Batam menjumpai anak-anak saya. Tapi suami saya tidak mau dan membawa ke Tanjungpinang," ucapnya.

Sesampainya di Km 16 Kecamatan Toapaya suaminya melancarkan aksinya lagi dan berhasil mengambil sejumlah barang.

Tak puas, mereka kemudian menuju Kota Tanjungpinang. Di sana suaminya melancarkan aksinya ke Swalayan Kencana, Pinang Busana dan Trendshop.

Di dalam mobil, istrinya pun mulai cemas dan hanya bisa pasrah saat suaminya melakukan aksi pencurian di beberapa toko di Tanjungpinang.

Baca juga: Pengusaha Jasa Ekspedisi di Batam Jadi Korban Pencurian, Pelaku Anak Buah Sendiri

Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri

Setelah berhasil melakukan pencurian, dan membawa beberapa barang curian di dalam mobil yang dirental, mereka berencana balik menuju Pelabuhan Roro Tanjunguban untuk pulang.

Di sana, pihak kepolisian ternyata sudah menunggu mereka dari hasil laporan pemilik swalayan Aneka. Suami istri itu pun ditangkap.

"Ketika kami ditangkap polisi, pikiran saya hancur dan sangat mengkhawatirkan kondisi anak-anaknya saya," ucapnya.

Nopriani juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Ia pun bercerita bahwa beberapa bulan belakangan ini suaminya yang bekerja sebagai kurir online penghasilannya tidak cukup untuk kebutuhan ekonomi lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Dimana orderan untuk pengantaran paket mulai sepi. Apalagi dirinya baru lahiran, sehingga membutuhkan biaya dan kebutuhan sehari-hari.

Hal itulah yang membuat suaminya nekat dan memaksa dirinya juga ikut dalam perkara tersebut.

Baca juga: Pemilik Toko Emas Korban Pencurian LAGI, Wanita Terekam CCTv Bawa Kalung 7 Gram

Baca juga: Polres Karimun Bekuk 4 Anak Dibawah Umur Karena Kasus Curat, 2 DPO, Terancam 7 Tahun Penjara

"Jadi sebenarnya kami itu memang sedang susah, dan penghasilan suami saya yang kerja sebagai kurir online juga sepi. Karena terdampak pandemi. Apalagi saya tidak ada pekerjaan. Mau bayar kontrakan pun kadang telat dan sudah sering diusir dan pindah. Belum lagi kebutuhan untuk makan dan anak saya," jelasnya sembari menangis.

Di akhir kata, Nopriani pun berharap ada belas kasihan agar dirinya mendapatkan kesempatan kembali untuk menjaga dan merawat anak-anaknya serta bisa memberikan ASI kembali kepada bayinya.

Dirinya mengaku, hanya diajak sang suami dengan sangat terpaksa. Bahkan dirinya selalu dihantui rasa ketakutan saat menemani sang suaminya melakukan aksi kejahatan.

Bila diberikan kesempatan untuk kembali berkumpul dengan anak-anaknya, Nopriani berjanji tidak akan mau mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya berharap korban saya juga bisa memberikan maaf kepada saya. Saya sangat menyesal dan ingin merawat anak saya saat ini dan selalu kepikiran bagaimana kondisi mereka. Soalnya dikabarkan anak saya yang bayi sering menangis dan yang 4 tahun sedang sakit," harapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved