Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan Biayanya

Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan oleh pemilik lahan. Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memaha

Foto/IST
Ilustrasi Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah di kantor BPN 

Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.

Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Baca juga: Apa Itu Program PTSL, Cara yang Diklaim Pemerintah Mudah Urus Sertifikat Tanah

Baca juga: Tanah Belum Bersertifikat? Simak Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

5. Biaya mengurus sertifikat tanah

Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi. 

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved