Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan Biayanya
Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan oleh pemilik lahan. Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memaha
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Baca juga: Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mendeteksi Keaslian Sertifikat Tanah agar Tidak Tertipu
Baca juga: Warga Desa Linau Datangi Polres Lingga, Gusar 88 Sertifikat Tanah Hilang Misterius
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)