PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU menuntut Richard Eliezer alias Bharada E hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1).

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023) saat JPU membacakan tuntutan untuknya. Richard dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.


Dinilai Lukai Rasa Keadilan

Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum Richard Eliezer untuk memberikan tanggapan.

“Silakan penasihat hukum untuk tanggapi tuntutan penuntut umum," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, tuntutan JPU melukai rasa keadilan terhadap klien.

Karena itu, Bharada E bersama tim kuasa hukum akan menyiapkan pledoi selama satu pekan.

“Terima kasih yang mulia. Atas tuntutan saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy.

Baca juga: Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Tak Ada Poin Meringankan

Sebelumnya pada persidangan itu, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved