Oknum Bea Cukai Curang Langgar Registrasi IMEI, HP iPhone Disulap Jadi Android

Surat terbuka membongkar praktik korupsi pendaftaran IMEI HP dan tablet membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan jadi sorotan

ist
Ilustrasi HP ilegal - Surat terbuka membongkar praktik korupsi pendaftaran IMEI HP dan tablet membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan jadi sorotan 

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah oknum pegawai Bea Cukai diduga melakukan praktik curang pendaftaran IMEI HP.

Salah satunya dengan mengubah jenis merek HP yang didaftarkan dari Iphone menjadi HP jenis Android.

Langkah itu untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dolar AS, yang membuat penumpang tidak perlu membayar bea masuk.

Dengan kata lain cukai yang harusnya masuk ke kas negara jadi nol, yang tentu diduga ada imbal jasa dari penumpang kepada oknum petugas.

Sebelumnya surat terbuka membongkar praktik korupsi dari pendaftaran IMEI HP dan tablet membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) jadi sorotan publik.

Surat itu dibuat pihak yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu.

Pada surat itu disebutkan, terdapat suatu pelanggaran yang dibuat oleh pejabat Bea Cukai secara terstruktur dan masif pada periode Januari-Desember 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.

Baca juga: Ratusan Barang Pornografi hingga Ponsel Pintar Selundupan Dimusnahkan Bea Cukai

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan Lima Truk Berisi Barang Bekas Impor di Pelabuhan Punggur

Ia mengakui, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI.

Menurutnya, pihak Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.

"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat," ujarnya, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Maka atas temuan pelanggaran itu, DJBC Kemenkeu melakukan beberapa langkah untuk pengamanan.

Pertama, meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.

Selain itu, menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara.

Kemudian, langkah pengamanan dilakukan pula dengan menyempurnakan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved