Oknum Bea Cukai Curang Langgar Registrasi IMEI, HP iPhone Disulap Jadi Android

Surat terbuka membongkar praktik korupsi pendaftaran IMEI HP dan tablet membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan jadi sorotan

ist
Ilustrasi HP ilegal - Surat terbuka membongkar praktik korupsi pendaftaran IMEI HP dan tablet membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan jadi sorotan 

Hal itu dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.

Baca juga: Bea Cukai Karimun Datangi Sejumlah Toko, Temukan Ribuan Rokok Tak Bercukai

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dicopot, Buntut Suka Pamer Hidup Mewah

"Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," kata Nirwala, dilansir dari kompas.com.

Serta, upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh beberapa unit terkait di DJBC, antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Isi surat terbuka pegawai Bea Cukai terkait korupsi pungutan IMEI

Adapun surat terbuka yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai tersebut diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.

Menurut pembuat surat, diungkapnya praktik korupsi pendaftaran IMEI pada HP dan tablet di DJBC sebagai upaya untuk menyuarakan kebenaran.

"Hal ini kami lakukan dikarenakan berkaca pada kejadian belakangan ini dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik di direktorat sebelah dan akhirnya membuka mata kami untuk menyuarakan kebenaran atas pelanggaran yang selama ini dilakukan," bunyi surat tersebut, dikutip dari akun @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023).

Surat itu menjelaskan, DJBC sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.

Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hati atau sesuai pesanan.

Baca juga: Anggota Polisi Ditemukan Tewas Dalam Mobil Patroli Polda Gorontalo

Baca juga: Kemenkumham Tanggapi Kabar Ratusan WNA Rusia Tempati Satu Kawasan Privat di Bali

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulis surat tersebut.

Praktik itu disebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara saja, tapi sudah dilakukan secara keseluruhan di Indonesia.

Pejabat eselon II di Kantor Pusat DJBC disebut telah mengkoordinasikan hal ini.

"Berdasarkan hal-hal di atas itulah kami merasa inilah saatnya momen kami untuk menyuarakan dan membuka kebusukan sekaligus saat untuk bersih-bersih di Direktorat Bea dan Cukai sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Paripurna Kabinet," ungkap surat itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved