Kronologis Transaksi Janggal Kemenkeu, Sri Mulyani Jelaskan Depan DPR RI
Menteri Keuangan mengungkap kronologis transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 349 triliun di depan Komisi XI DPR RI.
Namun, pada saat itu Sri Mulyani juga belum bisa menyampaikan komentar kepada publik.
Pasalnya, sampai dengan tanggal 11 Maret, Menkeu belum menerima surat detail dari PPAT.
"Baru hari Senin, tanggal 13 bulan 3 2023, kepala PPATK mengirim surat kepada Menteri Keuangan," katanya.
Baca juga: GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga Rp 300 Triliun, DPR RI Singgung PPATK
DETAIL Transaksi Janggal Rp 349 triliun
Di dalam surat kedua yang dikirimkan oleh PPATK itu, dilampirkan 300 surat dengan nilai temuan mencapai Rp 349 triliun.
Secara garis besar, 300 surat itu terbagi menjadi ke dalam tiga jenis.
Yakni surat yang dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum (APH) lain, surat yang dikirimkan PPATK terkait transaksi korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Serta surat yang menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat lampiran yang dikirimkan PPATK, 100 surat.
Di antaranya merupakan surat yang dikirimkan PPATK kepada APH lain.
Untuk kategori ini, nilainya mencapai Rp 74 triliun.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur Dari ASN Ditjen Pajak, Ini Kata Stafus Menkeu
Kemudian, terdapat 65 surat yang dikirimkan PPATK terkait data transaksi debit atau kredit operasional perusahaan atau korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Untuk kategori ini nilainya mencapai Rp 253 triliun.
Dengan demikian, surat dikirimkan PPATK yang berkaitan langsung dengan pegawai Kemenkeu mencapai 135 surat.
Adapun nilainya mencapai Rp 22 triliun.
Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun |
![]() |
---|
Politisi PDIP Bambang Pacul Viral Tanggapi Permintaan Mahfud MD |
![]() |
---|
GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai |
![]() |
---|
Heboh Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga DPR RI, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan |
![]() |
---|
Ribut Transaksi Janggal Kemenkeu, MAKI Buat Laporan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.