GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai
Mantan Komisioner KPK tak kaget dengan transaksi janggal Kemenkeu. Ia menceritakan pengalamannya saat sidak 3 jam di kantor Bea Cukai.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyampaikan penjelasan soal heboh dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Selama kurang lebih delapan jam Mahfud duduk bersama jajaran Komisi III DPR RI untuk membahas kabar yang belakangan gaduh tersebut.
Ribut-ribut dugaan transaksi janggal Kemenkeu yang bersumber dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu sendiri sedianya sudah ramai sejak diungkap Mahfud MD pertengahan Maret lalu.
Berikut poin-poin penting penjelasan Mahfud soal dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun, di antaranya:
KEWENANGAN
Di hadapan jajaran Komisi III DPR, Mahfud MD mengaku punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK.
Sebab, sebagai Menko Polhukam, dia juga bertindak sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dia justru heran dengan DPR yang meributkan ini sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Padahal, lanjut Mahfud MD, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan.
"Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" tuturnya ke para anggota Komisi III DPR RI.
Mahfud MD juga mengaku punya hak untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK ke publik selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.
Oleh karenanya, sejak awal Mahfud tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya.
Melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
Dugaan Kuat Mahfud MD Budi Arie Terlibat Judol saat Menkominfo: Sekurang-kurangnya Memfasilitasi |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Tidak Ada Konsekuensi Ketatanegaraannya Jika Ijazah Jokowi Terbukti Palsu |
![]() |
---|
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Senggol Mendes PDT Yandri Susanto Gegara Undangan |
![]() |
---|
Ganjar Langsung Temui 4 Ketum Parpol Pengusung setelah Putusan MK, Megawati Beri Kode Jadi Oposisi? |
![]() |
---|
PDIP Ogah Menyerah setelah Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Kini Gantian Ajukan Gugatan ke PTUN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.