GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai

Mantan Komisioner KPK tak kaget dengan transaksi janggal Kemenkeu. Ia menceritakan pengalamannya saat sidak 3 jam di kantor Bea Cukai.

zoom-inlihat foto GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai
TribunBatam.id via WartaKotalive.com/Henry Lapulalan
TRANSAKSI JANGGAL KEMENKEU - Mantan Komsioner KPK, M Jasin tak kaget dengan transaksi janggal Kemenkeu yang diungkap Mahfud MD. Ia menceritakan pengalamannya saat sidak tiga jam di Kantor Bea Cukai. Foto M Jasin yang menjabat sebagai Irjen Kementerian Agama mendatangi Kantor KPK di Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Ia datang untuk menjelaskan program pendidikan di Kemenag yang akan menyedot anggaran negara sekaligus tindak pencegahan korupsi anggaran.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyampaikan penjelasan soal heboh dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

Selama kurang lebih delapan jam Mahfud duduk bersama jajaran Komisi III DPR RI untuk membahas kabar yang belakangan gaduh tersebut.

Ribut-ribut dugaan transaksi janggal Kemenkeu yang bersumber dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu sendiri sedianya sudah ramai sejak diungkap Mahfud MD pertengahan Maret lalu.

Berikut poin-poin penting penjelasan Mahfud soal dugaan transaksi janggal Kemenkeu senilai Rp 349 triliun, di antaranya:

KEWENANGAN

Di hadapan jajaran Komisi III DPR, Mahfud MD mengaku punya wewenang untuk menerima atau meminta laporan dari PPATK.

Sebab, sebagai Menko Polhukam, dia juga bertindak sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta," kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dia justru heran dengan DPR yang meributkan ini sampai-sampai menyinggung pasal pidana soal pembocoran dokumen rahasia TPPU yang dimuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Padahal, lanjut Mahfud MD, membuka dugaan kasus pidana ke publik bukan sesuatu yang baru dan menjadi hal wajar selama sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Dan ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?" tuturnya ke para anggota Komisi III DPR RI.

Mahfud MD juga mengaku punya hak untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK ke publik selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.

Oleh karenanya, sejak awal Mahfud tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya.

Melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved