GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai

Mantan Komisioner KPK tak kaget dengan transaksi janggal Kemenkeu. Ia menceritakan pengalamannya saat sidak 3 jam di kantor Bea Cukai.

zoom-inlihat foto GEGER Transaksi Janggal Kemenkeu, eks Komisioner KPK Cerita saat Sidak Bea Cukai
TribunBatam.id via WartaKotalive.com/Henry Lapulalan
TRANSAKSI JANGGAL KEMENKEU - Mantan Komsioner KPK, M Jasin tak kaget dengan transaksi janggal Kemenkeu yang diungkap Mahfud MD. Ia menceritakan pengalamannya saat sidak tiga jam di Kantor Bea Cukai. Foto M Jasin yang menjabat sebagai Irjen Kementerian Agama mendatangi Kantor KPK di Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013). Ia datang untuk menjelaskan program pendidikan di Kemenag yang akan menyedot anggaran negara sekaligus tindak pencegahan korupsi anggaran.

Mahfud MD menduga, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak punya akses terhadap laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi janggal Kemenkeu hingga Rp 349 triliun.

Hal ini yang menyebabkan adanya perbedaan data antara dirinya dan PPATK dengan data kepunyaan Sri Mulyani.

"Apa kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini," kata Mahfud MD.

Oleh karena tak punya akses, menurut Mahfud, data dugaan transaksi janggal yang disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI DPR beberapa waktu lalu jauh dari fakta.

"Saya ingin menjelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan Bu Sri Mulyani karena ditutupnya akses dari bawah," ujarnya.

Mahfud MD pun membela Sri Mulyani.

Dia yakin, Bendahara Negara itu tak bermaksud berbohong.

Hanya saja, karena ada pihak lain yang "bermain" dalam kasus ini, Sri Mulyani terpaksa terkena imbasnya.

"Saya kagum dengan dia setiap menyelesaikan masalah selalu menuntaskan dengan ringkas. Tapi yang di bawah dia, itu tidak baik. Saya percaya dia Menteri Keuangan terbaikn tapi akses (informasi) dari bawah tidak masuk," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tatang Guritno/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved