Mahfud MD Bentuk Satgas Telisik Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim satgas untuk menelisik transaksi mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun.

|
Tribunnews/Nitis Hawaroh
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) dalam konferensi pers bersama di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4/2023). 

"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael udah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafaelnya," kata Mahfud.

Berdasarkan materi paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat.

7 poin

 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Kata Mahfud, setidaknya dari pertemuan itu menghasilkan tujuh poin perkembangan transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu.

Pertama, tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023, dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.

"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023," ucap dia.

Kedua, dari 300 LHA atau LHP yang diserahkan PPATK sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

Ketiga, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA dan LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat .

"Sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Mahfud.

Keempat, Kemenkeu bakal menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegas Mahfud.

Kelima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189.273.872.395.172 yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR terkait TPPU dan TPA, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

"Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved