Lina Mukherjee Ucap Bismillah Makan Babi, Tersangka Penista Agama: Aku Penasaran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka penisataan agama

Kolase Tribun Style/Instagram/TikTok Lina Mukherjee
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menetapkan selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka penisataan agama 

Dalam proses tersebut, Agung meminta agar Lina lebih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Sehingga, ia dapat diambil keterangan terkait kasus itu.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.

Baca juga: IMBAS Kasus Dugaan Penistaan Agama dan Promo Miras, Mahasiswa Desak Izin Holywings Batam Dicabut 

Baca juga: Nikita Mirzani Dianggap Lakukan Penistaan Agama, Akan Segera Dilaporkan ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang saksi ahli diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Mereka dimintai keterangan terkait adanya laporan terhadap selebgram Lina Mukherjee, yang telah membuat konten makan kulit babi sembari sembari mengucapkan kata "bismillah".

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, konten yang dibuat Lina Mukherjee diduga masuk ranah pidana umum atas penistaan agama.

"Awal laporan dibuat adalah terkait pasal UU ITE, namun menurut ahli itu tidak masuk unsurnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana pasal 156 huruf a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE," kata Agung, Selasa (21/3/2023).

Dalam pasal 156 huruf a berbunyi, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan penjara selama lima tahun.

Baca juga: 4 Petugas Forensik RSUD Tersangka Penistaan Agama, Dicap Lalai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Corona

Baca juga: Ingat Buni Yani? Sosok Buat Ahok Dibui atas Kasus Penistaan Agama, Kini Gabung Amien Rais di Partai

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved