MATA LOKAL CORNER

PSI Kepri Jawab Kekhawatiran Ekspor Pasir Laut, Gerindra Singgung Nasib Nelayan

Perwakilan parpol di Kepri berkomentar soal ekspor pasir laut serta dampaknya buat lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

ISTIMEWA
Program Mata Lokal Corner Tribunbatam, membahas tema, "Ekspor Pasir Laut di Buka, Untungkan Siapa?". Untuk membahas tema tersebut TRIBUNBATAM.id, menghadirkan narasumber, yakni Anwar Anas, anggota Gerindra, Yudi Sanjaya, Wakil Ketua DPW PSI Kepri, Irsafwin Chaniago, Ketua Harian Aosisasi pengusaha Pasir Laut Kepri, Suhardi Tahirek, Ketua HNSI Kota Batam, Hendrik Hermawan, Founder NGO Akar Bumi Batam, Sandana Ginting, Wakil Ketua Satu urusan Organisasi Exco Partai Buruh Provinsi Kepri. 

Apalagi dengan dikeluarkanny PP nomor 26 Tahun 2023, Anwar Anas mengatakan hal tersebut menjadi mimpi buruk bagi Nelayan khususnya masyarakat di Hinterland.

"Saya Sangat yakin kalau Pasir laut pasti ada yang beli. Sekarang pertanyaanja kalau sedimentasi apakah ada yang beli," kata Anwar Anas.

Dia juga mempertanyakan pemerintah kajian dari pemerintah pusat sebelum mengeluarkan PP nomor 26 tahun 2023.

"Kami percaya pemerintah pusat sudah membuat kajian terlebih dahulu sebelum mengeluarkan PP nomor 26 tahun 2023, pertanyaan kita apakah semua yang memiliki kepentingan di dalamnya di ikut sertakan, baik nelayannya dan juga yang lainnya," sebutnya.

Baca juga: Alasan Menteri KKP RI Kasih Restu Izin Ekspor Pasir Laut

Bahkan dia menegaskan sejak tahun 1976 sampai dengan tahun 2022 ekspor pasir laut Kepri dieksploitasi dan yang diuntungkan adalah negara tetangga.

"Jadi menurut saya tambang pasir laut ini, bukan hanya mengekspoloitasi pasir, tetapi kehidupan nelayan, dan juga budaya. Khususnya masyarakat yang mencari nafkah di laut," ujarnya.

Di tempat yang sama Sandana Ginting, Wakil Ketua satu urusan Organisasi Exco Partai Buruh Provinsi Kepri, mempertanyakan munculnya PP nomor 26 tahun 2023.

Menurutnya, PP itu muncul secara tiba-tiba.

"Ini jelas ada kepentingan yang sangat besar di dalamnya. Dimana selama ini adem-adem, tiba-tiba sekarang muncul," kata Sandana.

Sandana mengatakan pihaknya dari Partai Buruh belum bisa memberikan jawaban menganai siapa yang diuntungkan dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Polemik Izin Ekspor Pasir Laut, Anggota DPRD Kepri Singgung Kontribusi Daerah

Karena hal itu belum diimplementasikan di lapangan.

"Jika nanti sudah diimplementasikan mungkin kita baru bisa kasih jawaban,"kata Sandana.

Dia mengatakan selama ini pemerintah sering terlihat terburu-buru dalam mengeluarkan aturan.

"Pertanyaannya apakah sebelum mengeluarkam aturan tersebut seluruh yang berkepentingan dan juga stakeholder terkait sudah diajak dalam pembahasannya," sebutnya.

Belajar dari pengalaman kata Sandana, bahwa banyak aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terlepas dari pengawasan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved