KISRUH REMPANG

Kisruh di Rempang, Komnas HAM Surati BP Batam Hingga Polda Kepri

Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Uba Ingan Sigalingging mendatangi Komnas HAM terkait ricuh di Pulau Rempang.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging saat mengunjungi Komnas HAM baru-baru ini. Kunjungannya itu salah satunya terkait bentrok antara warga di Pulau Rempang Galang oleh tim terpadu, Kamis (7/9/2023). 

"Tak hanya tanah, ini menyangkut sosial budaya dan sejarah. Ini tak bisa dipaksa dengan senjata tapi kesadaran," kata Polisi Hanura ini.

Ia mendukung upaya warga mempertahankan hak sejarah dan budayanya.

Baca juga: BP Batam Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Isu Negatif Soal Rempang

"Kami mendorong BP Batam terus melakukan dialog. BP Batam jangan hanya terkesan menggusur saja," ungakapnya.

Ke depan, Uba mengaku akan turun ke Rempang dan Galang untuk memberikan motivasi dan semangat.

Ia juga meminta aparat keamanan bisa menjamin dan membebaskan warga Rempang yang sudah ditahan.

"Saya meminta jaminan masyarakat terutama Gerisman. Saya mendesak Polda Kepri ataupun aparat, membebaskan warga yang ditahan. Kondisi di lapangan adanya upaya paksa yang menimbulkan respons perlawanan dari masyarakat," katanya.

KATA BP Batam

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sebelumnya mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang untuk melakukan pengukuran tata batas hutan Rempang, Kamis (7/9/2023).

Hal ini, dilaksanakan dalam menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, dengan melakukan pemblokiran jalan dan sweping di Jembatan 4 Barelang.

Sehingga Tim terpadu Kota Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan gas air mata kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan aksi sweeping.

Baca juga: Buntut Rempang Ricuh, Polisi Tangkap 8 Warga, Sita Bom Molotov Hingga Parang

Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan dan sweping.

Karena tindakan tersebut, merupakan pelanggaran hukum.

"Mohon perhatiannya, kami dari Tim Terpadu mengimbau kepada saudara-saudara sekalian untuk membubarkan diri. Karena tindakan saudara telah melanggar hukum. Pemblokiran jalan dan sweping tidak dibenarkan," ujar petugas melalui pengeras suara.

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh warga. Bahkan sejumlah warga melakukan perlawanan dengan pelemparan batu dan botol kaca.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved