KISRUH REMPANG

VIDEO Menteri ATR/BPN Sebut Warga Rempang Direlokasi Dapat Sertifikat Hak Milik

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Batam menegaskan warga Rempang yang direlokasi bakal mendapat sertifkat hak milik (SHM).

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rencana relokasi warga Rempang juga menjadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

Mantan Panglima TNI itu menyebut jika warga Rempang yang telah direlokasi akan mendapat sertifikat hak milik (SHM).

Menteri ATR/BPN itu bahkan mengaku ingin memberikan langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Rempang yang telah direlokasi.

Sertifikat itu bisa langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.

Ia menyebut hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, tinggal diserahkan saja.

"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Proyek Rempang Eco City, di Hotel Marriott Harbourbay Batam, Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Empat Pernyataan Bahlil Lahadalia Soal Rempang, Temui Tomas Malam Hari

Hadi menegaskan jika sertifikat hak milik akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan pada 37 titik kampung tua di Batam.

Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikannya, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.

Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi.

Bangunan rumahnya sendiri bertipe 45, dengan nilai bangunan sekitar Rp 120 juta.

"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean, setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," tambah Hadi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sebelumnya menegaskan jika lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (12/9/2023) malam.

Baca juga: Nenek Amlah Usia 105 Tahun Menangis Dengar Relokasi Rempang

Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan HPL dari BP Batam.

Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.

"Tanah di Rempang itu tidak ada HGU. Tanah rempang luasnya 17 ribu hektare ini adalah kawasan hutan. Kemudian 600 hektare HPL-nya dari BP Batam. Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," kata Hadi.

Hadi menyebut, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.

Dia menyebut hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan.

"Pemerintah menawarkan mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat, yakni sebagai nelayan," ucapnya.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang lokasinya dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah.

Baca juga: 8 Warga Rempang Bisa Pulang ke Rumah Lagi, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

"Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan," sebut Hadi Tjahjanto.

Seperti diketahui, pemerintah berencana merelokasi warga Rempang, Batam karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.

Diperkirakan, total investasi sekitar 11,5 miliar Dolar AS atau setara Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja kurang lebih 30 ribu orang.

Namun, warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak relokasi dan sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak mengamankan berbagai aksi unjuk rasa.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami) (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sebagian artikel bersumber dari Tribunnews.com

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved