KASUS ANDHI PRAMONO

Ini Kata Kapolsek Lubuk Baja terkait Pemeriksaan Istri dan Mertua Andhi Pramono

Kapolsek Lubuk Baja di Batam, Kompol Yudi Arvian benarkan adanya pemeriksaan saksi terkait kasus Andhi Pramono di tempatnya oleh KPK

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Kompol Yudi Arvian. Foto diambil beberapa waktu lalu. Kapolsek Lubuk Baja Batam itu membenarkan adanya pemeriksaan saksi terkait kasus Andhi Pramono oleh Penyidik KPK di tempatnya 

Penyidik KPK sebelumnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Ia diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Boy Hendry melihat tiga mobil mewah milik Mantan Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sekaligus tersangka KPK yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (25/9/2023).
Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Boy Hendry melihat tiga mobil mewah milik Mantan Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sekaligus tersangka KPK yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (25/9/2023). (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Materi pemeriksaan yang sama juga dikonfirmasi kepada saksi Sepryanto, Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa dan Ferdi Ahmad.

"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

KPK menggeledah PT BBM terkait kasus dugaan korupsi mantan Kepala bea cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (11/7/2023
KPK menggeledah PT BBM terkait kasus dugaan korupsi mantan Kepala bea cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (11/7/2023 (TRIBUNBATAM)


Ali menambahkan bahwa penyidik KPK seharusnya juga memeriksa saksi Nova Adi Afianto.

Namun, Nova tidak berada di kediamannya di Ruko City Garden Blok A No. 11 RT 04 RW 41 Berlian, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No. 11 kosong. Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)(tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved