KISRUH REMPANG
Jadwal Sidang Praperadilan Soal Rempang di PN Batam
Sidang praperadilan kasus Rempang di PN Batam hingga menetapkan puluhan orang sebagai tersangka mulai bergulir hari ini. Berikut jadwal sidangnya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Jangan rekam ya!," kata petugas tegas saat melihat warga mengeluarkan handphone.
Baca juga: Viral Polisi Bawa Parang Kawal Tim Ukur Lahan di Rempang, Ternyata Untuk Buka Jalan
Tak lama, para tahanan dari dalam mobil keluar satu per satu.
Para keluarga memperhatikan wajah-wajah mereka.
"Bukan, bukan mereka," kata seorang di antaranya kepada TribunBatam.id sambil berlalu meninggalkan mobil tahanan dengan ekspresi wajah sedih.
LANGKAH Hukum Tim Advokasi
Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang sebelumnya mengajukan permohonan pengalihan status penahanan untuk 30 warga yang ditahan terkait kerusuhan di Gedung BP Batam pada 11 September 2023 lalu.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan.
“Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang, mohon atensi bapak Kapolresta Barelang,” ujar Mangara, Selasa (3/10/2023).
Di sini pihaknya dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka.
Apalagi lanjutnya, beberapa dari tersangka ini merupakan tulang punggung keluarga, bahkan ada yang masih sekolah. Kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga.
“Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi 7 warga saat bentrok pada tanggal 7 September 2023. Hari ini kami ajukan penangguhan,” kata Mangara.
Didampingi Tim Solidaritas Nasional, puluhan keluarga para tersangka tampak berkumpul di gedung Mapolresta Barelang, Selasa.
Hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan. Karena di antara tahanan ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar.
Mangara meminta permohonan ini mendapat perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri, agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan.
“Ini bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu kami minta atensi dari pak kapolresta, kapolda dan kapolri,” tegas Mangara.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.