KISRUH REMPANG
Jadwal Sidang Praperadilan Soal Rempang di PN Batam
Sidang praperadilan kasus Rempang di PN Batam hingga menetapkan puluhan orang sebagai tersangka mulai bergulir hari ini. Berikut jadwal sidangnya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang praperadilan terkait bentrok depan kantor BP Batam seputar polemik Rempang hingga menetapkan puluhan tersangka, Senin (11/9) mulai bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Batam hari ini.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menjalani sidang pertama gugatan praperadilan mereka.
Adapun agenda dalam sidang praperadilan hari ini merupakan pembacaan permohonan yang ditujukan kepada 30 tersangka dalam bentrok terkait rencana investasi di Pulau Rempang.
Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.
Proses sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dilakukan serentak di tiga ruang berbeda.
Baca juga: BP Batam Gandeng BPKP Kepri, Perkuat Mitigasi Risiko Percepatan Investasi Rempang Eco City
Satu dari ketiga sidang yang dilakukan, berlangsung di ruangan Letjend TNI (Purn) Ali Said, dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan.
Dari pemohon ada perwakilan dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan termohon Kapolda Kepri cq Kapolresta Barelang cq Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili Tim Bidang Hukum Polda Kepri.
Adapun gugatan dalam praperadilan ini masih terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan para tersangka yang terlibat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang, yang didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu.
WARGA Tunggu Anggota Keluarga
Suara sirene mengaung-ngaung dari kejauhan, beberapa meter dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (31/10/2023) pagi.
Baca juga: KPU Batam Tanggapi Nasib DPT di Rempang Pasca Banyak Warga Terdampak Relokasi
Warga Batam yang jadi keluarga tersangka aksi solidaritas Rempang, 11 September 2023 mendengarkan secara seksama suara sirene tersebut.
Mereka berpikir itu adalah suara mobil tahanan yang membawa anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam aksi solidaritas Rempang.
Tak lama, dua mobil bus bertuliskan 'Mobil Tahanan Kejaksaan' memasuki halaman Kantor Pengadilan Negeri Batam. Warga keluarga tahanan aksi solidaritas Rempang berlari ramai-ramai mengikuti mobil tahanan.
"Ya Allah keluarga kite wak!," ujar satu di antaranya sambil mendekati mobil tahanan Kejaksaan yang hendak markir.
Mereka pun menanti keluarnya para tahanan dari dalam mobil.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.