UPAH PEKERJA

Buruh Tolak UMK Batam 2024 Rp 4.685.050, Ancam Matikan Mesin Industri

Pekerja di Batam mengancam mogok kerja sebagai bentuk penolakan penetapan UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050. Bahan pokok sudah naik sebelum UMK naik

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
UMK BATAM 2024 - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon saat demo buruh di Batam terkait UMK Batam 2024, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kalangan pekerja memprotes angka UMK Batam 2024 Rp Rp.4.685.050. Pekerja mengancam akan mogok kerja.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.685.050 atau naik 4,1 persen pada 30 November 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1315 Tahun 2023 Tenang Upah Minum Kota Batam tahun 2023.

Menanggapi besaran UMK ini, serikat pekerja menilai pemerintah patuh terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023 ditambah Surat Edaran Menteri yang dikeluarkan.

Pemerintah dinilai lebih cenderung berpihak kepada pengusaha, padahal kenaikan gaji ASN dan Polri mencapai 8 persen.

Baca juga: Ansar Ahmad Tetapkan UMK Batam 2024 Rp Rp 4.685.050, Sama seperti Usulan Muhammad Rudi

"Yang memilih Kepala Daerah pada saat Pilkada itukan masyarakat bukan Menteri. Kalau dalam hal ini, ada ketakutan pemerintah sehingga harus diikuti," sesal pria berambut gondrong ini.

Diakuinya kenaikan UMK Batam 2024 yang diusulkan kaum buruh sebesar 15 persen berdasarkan survey hidup layak.

Seperti diketahui sejumlah komoditas bahan pokokĀ  juga mengalami kenaikan. Apalagi menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kenaika beras Rp 2 ribu perkilo. Belum lagi cabai, daging ayam dan lainnya. Kenaikan UMK 4,1 persen tidak relevan. Sementara pertumbuhan ekonomi Batam 6,8. Gimana ceritanya kita hanya segitu," katanya.

Setelah ini, pihaknya akan melakukan konsolidasi sesama serikat pekerja.

Kemudian menyuarakan ketidakterimaan ini dengan berbagai aksi, salah satunya aksi di Kawasan Industri masing-masing. Yafet mengakui merasa lelah aksi di Kantor Wali Kota dan kantor Gubernur.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2024 Rp 4.685.050

"Mendingan kami aksi di kawasan masing-masing saja. Biar Pemerintah yang datangi kita. Mogok kerja, matikan mesin," tegasnya.

Ia menambahkan, selain UMK, ada juga perjuangan upah diatas upah minimum.

Pihaknya akan mengkombinasikan UU perihal mogok kerja, UU tenaga kerjaan 13 tahun 2023 dan UU terkait dengan unjuk rasa.

"Kita akan kombinasikan terus kita lakukan. Kerahkan seluruh anggota dan mesin-mesin akan berhenti," kata Yafet.

(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved