REMPANG ECO CITY

Isi Perpres No 78 Tahun 2023 Atur Proyek Rempang Eco City di Batam

Tribun Batam mendapat salinan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City bagian proyek strategis nasional (PSN).

|
TribunBatam.id/Istimewa
REMPANG ECO CITY - Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 78 Tahun 2023 terkait Rempang Eco City pada 8 Desember 2023. Foto maket Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah menyiapkan hunian sementara untuk masyarakat Rempang terdampak rencana investasi bagian proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 sebagai dasar proyek di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri atau yang diberi nama Rempang Eco City.

Perpres No 78 Tahun 2023 yang keluar tanggal 8 Desember 2023 ini mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait Pulau Rempang Batam ini sekaligus mengubah Perpres Nomor 62 Tahun 2018.

Rempang Eco City adalah proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengembangkan kawasan Pulau Rempang menjadi kota modern yang berwawasan lingkungan, berbasis teknologi, dan berdaya saing global.

Proyek ini melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta, dengan investasi ratusan triliun Rupiah.

Perusahaan China, Xinyi Glass diketahui akan berinvestasi di Pulau Rempang itu.

Perusahaan kaca yang disebut terbesar di dunia itu rencanaya akan berinvestasi senilai 11,5 miliar Dollar AS atau setara Rp 174 triliun sampai dengan 2080.

Rencana itu sudah berbuah dalam dokumen MoU sekaligus perjanjian kerja sama yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan China di Chendu pada 28 Juli 2023 lalu.

Perusahaan yang akan berinvestasi di kawasan proyek dengan luas kurang lebih 8.000 hektare itu berasal dari luar negeri.

Rencana investasi di Pulau Rempang yang masuk Program Strategis Nasional (PSN) ini menuai polemik.

Ada warga yang terdampak bersedia menempati hunian sementara.

Baca juga: 35 Tersangka Kisruh Rempang Depan BP Batam Segera Sidang, Satu Orang Tahanan Kota

Melansir laman resmi BP Batam hingga 7 Desember 2023, sedikitnya 86 KK bersedia menempati hunian sementara.

Namun tak sedikit pula warga Rempang yang menolak direlokasi.

Dua kali bentrok pada Kamis (7/9) dan Senin (11/9) contohnya.

Bentrokan pertama terjadi saat tim terpadu mencoba memasuki Pulau Rempang lokasi investasi yang masuk dalam PSN tersebut.

Dalam bentrok jilid pertama itu, polisi menangkap 8 orang.

Mereka kini mendapat penangguhan penahanan.

Baca juga: Polresta Barelang Limpahkan Lagi Berkas Penyidikan Bentrok Rempang ke Kejaksaan

Sementara bentrokan kedua terjadi di depan kantor BP Batam dengan menetapkan 35 tersangka.

Mereka mencoba menempuh jalur praperadilan, namun majelis hakim PN Batam menolak gugatan mereka Senin (6/11).

"Perpres No 78 Tahun 2023 tentang Rempang Eco City sudah keluar pada tanggal 8 Desember 2023. Ini adalah hadiah terindah untuk Kota Batam di ulang tahunnya yang ke-194," kata Wali kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi di atas panggung, Sabtu (17/12) malam.

Rudi mengumumkan kabar soal Rempang Eco City di acara malam Anugerah Batam Madani, yang digelar di alun-alun Engku Putri, Batam Center, sebagai rangkaian dari peringatan hari jadi Kota Batam yang ke-194.

Anugerah Batam Madani dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina, pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan ribuan warga.

Rudi menegaskan, dengan keluarnya Perpres No 78 Tahun 2023 tentang Rempang Eco City, ia berharap semua pihak di Kota Batam diminta untuk menjalankannya.

Baca juga: KPU Batam Pastikan 23 TPS di Pulau Rempang untuk Pemilu 2024 Tak Dipindahkan

"Maka tugas kita kedepan ini harus eksekusi dan kita jalankan. Maka saya mengajak, kita bergabung menjadi satu pada ulang tahun Kota Batam, kita selesaikan semua pembangunan yang ada di Kota Batam termasuk Rempang Eco City,"ucap Rudi.

Rudi menegaskan, dalam rangka menjalankan Perpres No 78 tentang Rempang Eco City, kesatuan dan persatuan semua elemen di Kota Batam sangat diharapkan.

"Saya berharap sebagai pimpinan Kota Batam sehingga apa yang terjadi di masa-masa lalu semoga kita kompak semua, tidak akan terjadi lagi pada proses yang akan datang,"kata Rudi.

"Intinya, dalam waktu dekat ini tentu Perpres sudah keluar, kami akan segera menjalankan apa yang menjadi perintah bapak Presiden Republik Indonesia, apa yang menjadi perintah bapak Menko Perekonomian, apa yang menjadi perintah bapak menteri di Jakarta kami akan laksanakan sebaik-baik mungkin, setepat mungkin. Sehingga tidak ada dirugikan, dan tidak ada yang ditunggangi.

Baca juga: Papan Bunga di PN Batam Hilang saat Putusan Praperadilan Rempang Masih Misteri

Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, TribunBatam.id mendapat salinan Perpres No 78 Tahun 2023 sebanyak 8 lembar tersebut.

Dalam Pasal I misalnya, beberapa ketentuan dalam Perpresiden Nomor 62 Tahun 20l8 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13O) diubah sebagai berikut:

Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal I

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berrrpa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang
menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll). 

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah; atau

b. tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan

b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

(2) Gubernur dapat menetapkan jangka waktu penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang berbeda dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait danl atau pemerintah daerah.

4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa:

a. uang; dan/atau

b. permukiman kembali.

Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (4a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:

a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan berupa uang dan/atau permukiman kembali;
g. merekomendasikan besaran nilai santunan;
h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan; dan
i. merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar,
fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah
daerah.

(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:

a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau
d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.

(3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:

a. bangunan; dan/atau
b. tanaman dan sarana usaha milik masyarakat, berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau pemerintah daerah.

(3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3a) diusulkan oleh gubernur.

(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan beranggotakan:

a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor wilayah Badan
Pertanahan Nasional provinsi;

b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota yang membidangi urusan
pertanahan;

c. pejabat pada kantor pertanahan setempat pada
lokasi pengadaan tanah;

d. camat dan lurah setempat; dan

e. pihak lain yang diperlukan.

6. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efi siensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain.

(1a) Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

(2) Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), dilakukan mutatis mutandis sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.

(3) Dalam hal pelaksanaan kewenangan gubernur dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), susunan ketua dan anggota Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) disesuaikan dengan perangkat daerah pada kabupaten/kota atau organisasi Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

7. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 14A

Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf i.

Pasal 14B

Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota, atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan mempedomani Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal II

Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.(TribunBatam.id/Aminuddin/Bereslumbantobing/*)

Berita Tribun Batam Lainya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved