REMPANG ECO CITY
Rudi Tegaskan, Kewenangan Sepenuhnya Urusan di Pulau Rempang Ada di BP Batam
Setelah adanya sosialisasi, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kesalahan penafsiran tentang Perpres pembangunan Proyek Eco City di Rempang
"Itulah dasar penting dilakukannya sosialisasi. BP Batam tidak ingin kelak mereka ke depan dipermasalahkan karena minim sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023," kata Rudi.
Rudi mengatakan, sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 merupakan tahap pertama yang berlaku untuk warga kota Batam. Ia menginformasikan, sekitar dua hari atau tiga hari ke depan sosialisasi akan dikhususkan kepada warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.
Setelah semua proses sosialisasi dilakukan, barulah dijalankan semua poin-poin dalam Perpres No 78 Tahun 2023.
Saat disinggung bagaimana bila setelah semua tahapan sosialisasi telah dijalankan namun tetap mendapatkan penolakan dari warga Rempang, Rudi berharap semua bisa menerima.
"Doakan hati kita semoga Allah menggerakkan hati kita untuk berubah dari sesuatu yang mungkin hari ini biasa mungkin ke depan berbeda," kata Rudi. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)
Baca Berita Tribun Batam Lainya di Google News
| Janji Pemerintah Bangun Tanjung Banon di Batam Makin Maju Lewat Transmigrasi Modern |
|
|---|
| Ketua DPRD Batam Dorong Peningkatan Ekonomi Warga Usai Ikut Serahkan SHM di Tanjung Banon |
|
|---|
| Menteri Transmigrasi RI di Batam Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Tanjung Banon |
|
|---|
| BP Batam Akan Bangun Dermaga dan Beri 34 Kapal untuk Warga Rempang yang Direlokasi |
|
|---|
| Warga Batam Ucap Syukur saat Perayaan Hari Bhayangkara di Kawasan Rempang Eco City |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.