REMPANG ECO CITY

Rudi Tegaskan, Kewenangan Sepenuhnya Urusan di Pulau Rempang Ada di BP Batam

Setelah adanya sosialisasi, tidak ada lagi kesalahpahaman atau kesalahan penafsiran tentang Perpres pembangunan Proyek Eco City di Rempang

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Aminuddin
Kepala BP Batam HM Rudi memberikan Sosialisasi Perpres No 78 kepada warga rempang yang terdampak Proyek Eco City 

"Itulah dasar penting dilakukannya sosialisasi. BP Batam tidak ingin kelak mereka ke depan dipermasalahkan karena minim sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023," kata Rudi.

Rudi mengatakan, sosialisasi Perpres No 78 Tahun 2023 merupakan tahap pertama yang berlaku untuk warga kota Batam. Ia menginformasikan, sekitar dua hari atau tiga hari ke depan sosialisasi akan dikhususkan kepada warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City.

Setelah semua proses sosialisasi dilakukan, barulah dijalankan semua poin-poin dalam Perpres No 78 Tahun 2023.

Saat disinggung bagaimana bila setelah semua tahapan sosialisasi telah dijalankan namun tetap mendapatkan penolakan dari warga Rempang, Rudi berharap semua bisa menerima.

"Doakan hati kita semoga Allah menggerakkan hati kita untuk berubah dari sesuatu yang mungkin hari ini biasa mungkin ke depan berbeda," kata Rudi. (AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

 

Baca Berita Tribun Batam Lainya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved