PENEMUAN TENGKORAK DI BATAM

Tersangka Pembunuhan di Batam Habisi Nyawa Fitriani saat Hamil 3 Bulan

Penemuan tengkorak di Batam munculkan fakta baru. Tersangka pembunuhan di Batam terungkap memiliki istri dan anak namun menjalin cinta dengan korban.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PEMBUNUHAN DI BATAM - Tersangka pembunuhan di Batam bernama Zul Herwan alias Yusri (paling kiri baju hitam) di Polresta Barelang, Sabtu (16/12/2023). Polisi mengungkap siasat liciknya hingga menewaskan Fitriani yang ketika itu sedang berbadan dua serta tinggal menyisakan tengkorak di kebun Teluk Air, Setokok, Bulang. 

Pada pertemuan kedua di Batam, keduanya berhubungan layaknya suami istri di salah satu wisma di Kecamatan Sekupang.

"Pelaku sudah beristri dan punya anak," tuturnya.

Pada Agustus September 2022, korban kemudian mengaku kepada Zul bahwa tengah hamil.

Fitriani ingin Yusri bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat.

Baca juga: Penemuan Tengkorak di Batam, Laporan Medis Ungkap Korban Sudah 3 Bulan Tewas

Namun, ia tak menginginkan hal tersebut.

Yusri meminta korban untuk menggugurkan kandungannya karena posisi pelaku sudah memiliki istri dan anak.

"Meski pacaran, sejak awal pelaku mengaku tidak menjanjikan untuk menikahi korban," bebernya.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan tak mau hubungan rumah tangganya berantakan.

Yusri bersikukuh meminta korban menggugurkan kandungannya.

"Korban datang ke Batam, dan saat itu obat penggugur kandungan sudah korban bawa dari Tanjung Batu," ungkapnya.

Baca juga: Dari Penemuan Tengkorak di Batam, Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Setahun Lalu

Saat tiba di Batam pelaku menjemput korban di Sekupang, Zul menyuruh korban untuk menenggak obat penggugur kandungan tersebut.

Saat sampai di jalan Trans Barelang di Setokok obat tersebut bereaksi dan pelaku mencari tempat untuk menggugurkan kandungan korban.

Niat awal yang hanya menggugurkan kandungan, nyatanya di lokasi ia nekat menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban menggunakan selendang.

"Saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban, dan selama setahun ini ia merasa masih hidup dengan tenang," ujar Budi.

Sementara itu, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolresta Barelang, atas perbuatannya Zul dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved