PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pj Walikota Tanjungpinang Kepri Tersangka, Polres Bintan Tunggu Surat Kemendagri Periksa Hasan

Pj Walikota Tanjungpinang tersangka, penyidik Polres Bintan tunggu surat Kemendagri yang sebelumnya dikirim Polda Kepri untuk memeriksa Hasan.

|
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA - Kasie Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson saat ditemui di Mapolres Bintan, Jumat (26/4/2024). Penyidik sedang menunggu surat balasan Kemendagri untuk memeriksa Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan yang telah berstatus tersangka pemalsuan surat tanah. 

Lalu, ada pengoperan hak tanah alias melakukan kaplingan lahan di atas lahan perusahaan itu yang masih berstatus alas hak saat itu.

"Kalau segmen yang ini, ada 14 surat pengoperan kepemilikan sekitar 1,6 Hektare. Misalnya, awalnya saya jual ke si A, ternyata si A jual lagi ke si B. Tak tahunya ada permasalahan seperti ini," ucap Hasan.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Minta Pedagang Tempati Pasar Encik Puan Perak Hari Ini

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima surat penetapan tiga tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Bintan Property Indo alias Ekspasindo, Kelurahan Sei Lekop tersebut.

"Kami sudah terima suratnya pada Senin (22/4/2024) lalu," kata Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara.

Dalam surat itu ada tersangka H selaku mantan Camat Bintan Timur, R selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan tersangka B selaku juru ukur lahan dalam perkara itu.

Pihaknya, juga masih menunggu perkembangan penyidikan oleh penyidik Polres Bintan untuk merampungkan berkas para tersangka.

"Berkasnya kami belum terima, kami sedang tunggu dari polisi," sebutnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved