PENYELUNDUPAN MIKOL

Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track

Bea Cukai Batam mengklaim proses hukum kasus mikol ilegal total Rp 6,9 Miliar dengan dua tersangka masih on the track.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
MIKOL ILEGAL DI BATAM - Petugas Bea Cukai Batam melihat kontainer berisi mikol ilegal dalam kontainer beberapa waktu lalu. Bea Cukai Batam memastikan proses hukum kasus ini masih on the track. 

Pada 25 Maret 2024, hakim Benny Yoga yang memimpin jalannya sidang putusan praperadilan menolak seluruhnya permohonan dari tersangka AN.

Baca juga: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M

Hakim menyatakan bahwa permohonan dari tersangka ditolak seluruhnya karena penyidikan yang dilakukan penyidik Bea Cukai Batam telah sesuai ketentuan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved