PENYELUNDUPAN MIKOL
Kasus Penyelundupan Mikol di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Sebut Masih On the Track
Bea Cukai Batam mengklaim proses hukum kasus mikol ilegal total Rp 6,9 Miliar dengan dua tersangka masih on the track.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
MIKOL ILEGAL DI BATAM - Petugas Bea Cukai Batam melihat kontainer berisi mikol ilegal dalam kontainer beberapa waktu lalu. Bea Cukai Batam memastikan proses hukum kasus ini masih on the track.
Pada 25 Maret 2024, hakim Benny Yoga yang memimpin jalannya sidang putusan praperadilan menolak seluruhnya permohonan dari tersangka AN.
Baca juga: Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M
Hakim menyatakan bahwa permohonan dari tersangka ditolak seluruhnya karena penyidikan yang dilakukan penyidik Bea Cukai Batam telah sesuai ketentuan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #PENYELUNDUPAN MIKOL
2 Terdakwa Penyelundupan 1 Kontainer Mikol di Batam Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Andika Tersangka Penyelundupan Mikol Rp 6,9 M |
![]() |
---|
Bea Cukai Batam dan Kapolda Kepri Ekspos Mikol Ilegal Modus Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Polda Kepri Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Bisnis Ilegal |
![]() |
---|
Penyelundupan Mikol Ilegal di Batam Total Rp 6,9 Miliar, Bea Cukai Bidik Tersangka Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.