PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Polisi Tahan Oknum PNS Dishub Bintan Kepri, Bupati Roby Proses Pemberhentiannya

Oknum PNS Dishub Bintan, Riduan telah ditahan atas kasus pemalsuan surat tanah bersama 1 tersangka lainnya. Bupati Bintan Roby Kurniawan pun bereaksi.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Bupati Bintan Roby Kurniawan memastikan bakal memberhentikan M Riduan dari jabatannya sebagai Kabid Lalulintas di Dishub Bintan. Langkah tersebut setelah penyidik Polres Bintan menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya bersama Budiman, tersangka lainnya. 

"Penahanan pertama ini, dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan wewenang dan aturan yang berlaku," tutur Alson.

Dalam kurun waktu tersebut tim penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Hasan Mengaku Belum ada Panggilan Polisi

Disinggung kapan pemanggilan terhadap Hasan, Alson mengaku tidak lama lagi.

"Kami apresiasi atas kooperatif dua tersangka yang kemarin sudah di panggil penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan," ungkapnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved