Rabu, 22 April 2026

Tata Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru bagi Calon Pencari Kerja 2024

Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online maupun offline dengan menyiapakan syarat yang sudah ditentukan. Berikut syaratnya.

YouTube Kompas Tv
Tata cara dan syarat perpanjang SKCK terbaru bagi calon pencari kerja 2024, Rabu (29/5/2024). Foto: Ilustrasi SKCK Online. 

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Cara perpanjang SKCK 2024

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja secara Online dan Offline 2024

Berikut cara perpanjang SKCK dengan mudah secara online maupun offline:

1. Secara offline

- Lengkapi dokumen perpanjangan SKCK.

- Kunjungi kantor polisi terdekat.

- Beri tahu petugas kepolisian yang berjaga bahwa Anda ingin memperpanjangan masa berlaku SKCK.

- Kemudian akan dihimbau mengisi formulir perpanjangan SKCK.

- Lakukan pengisian formulir sesuai data.

2. Secara online

- Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun Appstore.

- Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil.

Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP Terbaru 2024, Apa Saja Dokumen yang Dibawa?

- Klik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasi.

- Kemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara online.

- Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved