PARIWISARA KEPRI AMAN

Visa Tujuh Hari Bisa Masuk Kepri, Pemerintah Segera Umumkan Skema Terbaru VoA

Skema visa on arrival untuk mendorong wisman ke Kepri bakal diumumkan dalam waktu dekat. Kadispar Kepri Guntur Sakti mengungkap 4 skema itu. Apa saja?

|
Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Salah Satu even pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Skema visa on arrival bagi orang asing yang datang ke Kepri akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti, mengungkapkan, akan ada empat skema visa yang diterapkan di Kepri.

Pertama, terdapat skema bebas visa yang sudah berlaku secara reciprocal untuk 10 negara. Kedua, ada visa kunjungan 30 hari senilai Rp 500 ribu yang berlaku untuk 97 negara. Terbaru, kemungkinan juga akan diterapkan visa pendek 14 hari dengan tarif sekitar Rp 350 ribu.

"Dan ada lagi, visa pendek 7 hari dengan tarif yang jauh lebih kompetitif. Tapi kita belum berani menyebut angkanya, karena belum final," ungkap Guntur kepada Tribun Batam di Hotel Harmoni One, Kota Batam pada Rabu (26/6).

Usulan soal short term visa ini sudah diperjuangkan sejak tahun 2023 lalu. Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, melalui Dispar Kepri.

Di antaranya mendorong surat menyurat dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dalam mengkomunikasikan usulan soal short term visa 7 hari dengan tarif Rp 150 ribu saja.

Namun, konsekuensi dari perubahan jenis dan tarif visa tersebut, harus mengubah dua produk regulasi sekaligus, yakni Perpres tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Mudah-mudahan ini akan membuat iklim pariwisata Kepri lebih kompetitif, affordable dan memudahkan kita dalam mencapai target kunjungan wisman tahun ini," ujar Guntur Sakti.

Dia berharap agar pada momen kurs Rupiah terhadap Dolar sedang melemah, pemerintah dapat cepat mengambil langkah untuk mengeluarkan insentif regulasi ini.

Dari sisi pariwisata, penguatan Dolar terhadap Rupiah, sebenarnya bisa menjadi momentum untuk menciptakan creation of demand.

"Peran pemerintah di sini bisa mencuri start dalam memberikan insentif regulasi untuk menarik turis agar kita mendapatkan devisa sebanyak-banyaknya," tegas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri itu.

Kepala Dinas Pariwisata Batam, Ardiwinata juga ikut menanggapi informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri tersebut. Dia mengatakan, Pemerintah Kota Batam sudah menunggu kebijakan relaksasi itu sejak dua tahun belakangan ini.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Apresiasi Upaya Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP VoA untuk Kepri

Menparekraf, Sandiaga Uno saat sambut Wisman bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Pelabuhan BTT, Lagoi, Bintan beberapa waktu lalu.
Menparekraf, Sandiaga Uno saat sambut Wisman bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Pelabuhan BTT, Lagoi, Bintan beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)


“Kami posisinya menunggu saja. Kalau ada kebijakan relaksasi seperti itu, kami sangat bersyukyur karena itu tentu akan berdampak pada dunia pariwisata kita,” ungkap Ardiwinata.

Menurut Ardiwinata, pada 4 Agustus 2023 silam, Wali Kota Batam sudah mengirim surat kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Isi surat tersebut meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memfasilitasi agar dapat dilakukan relaksasi terhadap Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor H.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara dan Entitas Tertentu per 7 Juni 2023.

“Kami minta relaksasi khusus untuk China, India, Korea Selatan dan Jepang,” ungkap Ardiwinata.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved