EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

6 Fakta Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan yang Seret Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Berikut 6 fakta rekonstruksi kasus lahan di Bintan yang seret eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka. Rekonstruksi digelar Senin (1/7)

|
Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS LAHAN DI BINTAN - eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan dihadirkan dalam rekonstruksi perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (1/7/2024). Selain Hasan, terdapat dua tersangka lain, Budiman dan M Riduan yang ikut dalam rekonstruksi itu. 

Penasihat Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan membenarkan bahwa, lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman adalah milik PT Expasindo Raya.

"Kita datang ke sini untuk memastikan titik dari rekontruksi yang di peragakan oleh para tersangka," kata Lucky.

Hasilnya memang benar rekontruksi yang dilakukan tadi berada di lahan milik PT Expasindo Raya yang dokumennya sudah di palsukan.

Rekonstruksi ini kata dia, sangat penting dilakukan pihak kepolisian, untuk memastikan secara langsung lokasi yang diduga dipalsukan surat-suratnya.

"Adapun titik-titik lokasi yang dilakukan pengecekan oleh kepolisian telah dibenarkan juga oleh para tersangka," katanya. (Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved