BATAM TERKINI
Polda Kepri SP3 Kasus Penipuan Ruko Jerat Djoni Ong, Ini Kronologi Kasusnya
Polda Kepri hentikan penyidikan kasus penipuan yang jerat pengusaha Batam Djoni Ong. Itu setelah pihak terkait sepakat selesaikan kasus ini
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni alias Djoni Ong akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan penjualan Ruko Pasar Mitra II Batam yang menjerat pengusaha Batam ini dan sempat viral kala itu.
Djoni alias Djoni Ong diketahui sebagai rekan bisnis Thedy Johanis dan Johanis, dari PT Jaya Putra Kundur (JPK), dalam pengembangan kawasan Mitra Raya II Batam Center.
Seiring berjalan waktu, para pengusaha properti itu sepakat untuk membangun komplek bisnis dan pertokoan yakni Mitra Raya II Batam Center.
Dalam pengembangan kawasan tersebut, PT Mitra Raya Sektarindo sebagai developer melakukan penandatanganan kerja sama pada Mei 2016 lalu, dengan PT Putra Jaya Kundur sebagai pemilik lahan.
Baca juga: Polda Kepri SP3 Kasus Penipuan Ruko Dengan Tersangka Thedy Johanis dan Johanis
Dalam kerja sama ditegaskan, PT Mitra Raya bertugas sebagai developer pembangunan sekaligus pemasaran unit yang dibangun.
Sementara PT Putra Jaya Kundur bertugas mengurus segala legalitas sebagai pemilik lahan di kawasan Mitra Raya II Batam Center.
Pada tahun 2019, kawasan Mitra Raya II selesai dibangun sebanyak 114 unit Ruko dimana dari 114 unit tersebut sebanyak 56 unit Ruko sudah lunas dibayar konsumen.
Namun saat konsumen meminta haknya yakni sertifikat kepemilikan, Mitra Raya Sektarindo sebagai developer dan pemasaran tidak bisa memberikan sertifikat kepada konsumen.
Hal tersebut membuat puluhan konsumen merasa dirugikan dan membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan penipuan.
Kasus tersebut terus bergulir dan penyidik Ditreskrimsus Kepri melakukan pemanggilan terhadap Direktur PT Mitra Raya Sektarindo Djoni alias Djoni Ong.
Djoni juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau pasal 62 ayat 2 Jo pasal 16 huruf b UU No. 8 tahun 1999 dengan pelapor atas nama Surlima.
Baca juga: Alasan Ditreskrimsus Polda Kepri SP3 Kasus Pengusaha Batam Djoni Ong dan Anaknya
Tak cuma Djoni, rekan bisnisnya Thedy Johanis dan Johanis juga berstatus tersangka terkait pembelian ruko di Kawasan Pasar Mitra II Batam Center oleh konsumen.
Febri Jaya, SH, MH dari Jf Priority Law Office selaku Kuasa Hukum Djoni Ong menerangkan, kliennya cukup koperatif dalam menghadapi kasus yang dilaporkan konsumennya.
"Klien kita menghadapi pemanggilan penyidik dan sampai akhirnya ditahan di Polda Kepri," kata Febri Jaya.
Ia menjelaskan posisi Djoni alias Djoni Ong terjepit karena hanya sebagai developer.
"Jadi klien kita ini tidak pernah memegang sertifikat semua unit yang dibangun. Sertifikatnya berada di JPK. Semua sertifikat unit ada, hanya saja karena ada miskomunikasi, pihak JPK tidak mau menyerahkan sertifikat setelah konsumen menyelesaikan pembayaran unit," kata Febri.
Sementara dalam proses pemasaran, konsumen tidak pernah berhubungan dengan JPK. Konsumen berhubungan dengan Mitra Raya II.
"Ini yang membuat posisi klien kita tidak diuntungkan," kata Febri.
Baca juga: Mabes Polri Dukung Polda Usut Kasus Penipuan Seret Johanis dan Thedy Johanis
Namun setelah kliennya jadi tersangka dan ditahan, begitu juga dari pihak JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis ditetapkan tersangka dan sempat jadi buronan, para pihak itu kembali menjalin komunikasi dalam bisnis.
"Klien kita Djoni alias Djoni Ong melakukan kesepakatan pada 6 Maret 2024 bersama Thedy Johanis dan Johanis di Polda Kepri," kata Febri.
Ia menjelaskan, dalam kesempatan tersebut pihak JPK menandatangani kesepakatan kuasa untuk menjual, agar semua sertikat konsumen yang sudah membeli dan melunasi pembelian bisa mendapat sertikat.
"Atas dasar kesepakatan tersebut, semua kerugian konsumen dibayarkan dan konsumen yang sudah membeli dan lunas mendapatkan sertifikat," kata Febri.
Ia melanjutkan, setelah tuntutan konsumen terpenuhi, konsumen akhirnya mencabut laporan dan pada 22 Mei 2024 dan Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara.
Setelah selesai gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri mengeluarkan Surat SP3 Nomor: S.Tap/01.C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Mei 2024.
Kini penyidikan perkara, baik ke Djoni Ong maupun Thedy Johanis dan Johanis telah dihentikan. Ketiganya bebas.
Sebelumnya diberitakan, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dugaan kasus penipuan jual beli ruko di Komplek Bisnis dan Pertokoan Mitra Raya II, sudah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).
Ia menjelaskan, pelapor sudah mencabut laporan, setelah pengembang yakni PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur mengembalikan kerugian korban atau memberikan hak Korban.
“Kasus yang melibatkan Thedy Johanis dan Johanis sudah dihentikan karena telah dilakukan perdamaian, dan penyidik sudah melakukan gelar perkara," kata Putu Yudha Prawira.
Atas adanya perdamaian tersebut, status DPO kedua tersangka juga sudah dicabut. Karena keduanya memiliki itikad baik dan menyerahkan diri ke penyidik Ditreskrimsus Polda kepri.
Sebelumnya diberitakan, pengembang Mitra Raya II dilaporkan ke Ditreskrimsus oleh Surlima. Surlima merasa dirugikan sejumlah Rp4 miliar atas pembelian dua unit ruko, sementara saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp 2 miliar atas pembelian satu unit ruko di kawasan Mitra Raya II. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Ibu di Batam Kaget Lihat Anaknya Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria yang Baru Tiga Hari Dia Kenal |
![]() |
---|
Kematian Wanita Pengantin Baru Saat Bulan Madu Masih Misteri, Suaminya Selamat Tapi Tak Sadar |
![]() |
---|
Dari Kearifan Lokal Menuju Daya Tarik Global, Disbudpar Batam Siapkan Kampung Wisata Madani |
![]() |
---|
Kepatuhan Rendah, Bapenda Kepri, Dishub dan Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan di Batam |
![]() |
---|
Polairud Polresta Barelang Tangkap Kapal Pompong Bawa Narkoba dan Mikol, Pelaku Berlayar Tanpa Lampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.