ASUSILA DI ANAMBAS

Pemuda di Anambas Diciduk Polisi Karena Nodai Pacar Masih di Bawah Umur hingga Hamil

Seorang pemuda di Kecamatan Siantan Timur Anambas berurusan dengan polisi karena nodai pacarnya yang masih remaja. Akibat perbuatannya, korban hamil

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
J (20) tersangka pencabulan dikawal polisi dari Pelabuhan Tarempa menuju Polres Kepulauan Anambas, Kamis (8/8/2024). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda berinisial J (20), warga Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas diciduk polisi terkait kasus asusila.

Bahkan status J sudah ditetapkan sebagai tersangka. J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga mencabuli remaja 13 tahun yang saat ini duduk di bangku SMP.

Perbuatan tak terpuji J dilancarkannya karena terjalinnya hubungan asmara terhadap korban.

J ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya laporan dari orang tua korban dan dilakukan gelar perkara serta penyelidikan sejumlah saksi oleh Polres Kepulauan Anambas.

Baca juga: Remaja di Anambas Dinodai Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Tolak Pelaku Nikahi Korban

"Kasusnya naik, pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, Jumat (9/8/2024).

Ia mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Setelah kami kumpulkan bukti-bukti terhadap tersangka langsung kami tahan. Kasus perempuan dan anak ini atensi," sebutnya.

Akibat perbuatannya, J dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, J diamankan polisi di kediamannya pada Kamis (8/8/2024).

Ia dibawa personel polisi dari Desa Nyamuk menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menempuh jalur laut menggunakan kapal kayu.

Tiba di Pelabuhan Tarempa sekira pukul 16.30 WIB, anggota Sat Reskrim dengan cepat membawa tersangka ke Polres Kepulauan Anambas menggunakan sepeda motor.

Saat berjalan naik ke motor, pandangan tersangka hanya tertunduk.

Baca juga: SEORANG Pria di Gunung Kijang Bintan Nodai Bocah Umur 7 Tahun Anak Temannya

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja 13 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pemuas nafsu seorang pemuda.

Ironisnya, korban yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini tengah hamil 7 bulan akibat dinodai pelaku.

Remaja itu diketahui menjadi korban asusila, setelah orang tuanya memeriksa kesehatannya ke Puskesmas karena sempat pingsan saat upacara di sekolah.

Remaja itu dinodai seorang pemuda berinisial J (20) yang tak lain pacarnya hingga hamil.

Selama berbulan-bulan, korban merahasiakan atau menutup rapat kehamilannya dari orang tua karena takut. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved