EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang Senggol Polres Bintan, Minta Transparan

Hendy Davitra, pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan meminta penyidik Polres Bintan transparan terkait kendala melengkapi petunjuk jaksa.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kuasa Hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik Polres Bintan transparan soal kendala dalam melengkapi petunjuk jaksa dalam perkara yang menjerat kliennya. 

“Hasan sudah di keluarkan. Ini sesuai permintaan penangguhan penahanan,” sebut Alson.

Sementara Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengaku meski Hasan sudah keluar dari sel tahanan, statusnya sebagai tersangka tidak berubah.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan, eks Pj Walikota Tanjungpinang cs Peragakan 5 Adegan

Penyidik Polres Bintan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bintan soal kasus ini.

“Penangguhan penahanan tidak menggugurkan status tersangka. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kajari Bintan," kata dia.

Ia mengakui jika penangguhan penahanan ini terjadi karena masa tahanan Hasan telah berakhir.

Ke depan, Hasan masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala ke Polres Bintan.

“Kami bakal memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal wajib lapor," ungkapnya.

Apabila berkasnya sudah lengkap maka, kapan -kapan Hasan akan dipanggil kembali dan di tahan oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Baca juga: Profil Hasan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Kena Kasus Lama saat Jadi Camat, Ini Riwayat Jabatannya

Sementara dua tersangka lain sudah lebih dulu ditahan sejak Selasa (6/5).

Sementara, Muhammad Riduan dan Budiman sudah dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bintan pada Jumat (5/7).

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan selama 60 hari lalu dan berakhir pada Jumat (5/7/2024).

"Keduanya dikeluarkan sekira pukul 23.00 WIB," kata Alson. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved