EKS PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang Senggol Polres Bintan, Minta Transparan

Hendy Davitra, pengacara eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan meminta penyidik Polres Bintan transparan terkait kendala melengkapi petunjuk jaksa.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Kuasa Hukum mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, Hendy Davitra meminta penyidik Polres Bintan transparan soal kendala dalam melengkapi petunjuk jaksa dalam perkara yang menjerat kliennya. 

“Kami memang tidak bisa mencampuri apalagi intervensi proses yang dilakukan penyidik. Kecuali transpran ke publik terhadap apa yang menjadi hambatan,” sebutnya.

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Kaget Bisa Keluar Tahanan Lebih Cepat

Hendy Davitra menjelaskan, laporan terhadap dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan pelapor yang mendasar sampai saat ini belum terjawab adalah, apakah pelapor sebagai pemilik yang berhak atas tanah itu.

Termasuk apakah fakta ini menurutnya terungkap dalam penyidikan. 

"Apalagi saat ini sedang proses peradilan perdata,” tambahnya

Hendy mengatakan, selagi itu belum terjawab, apa yang menjadi dasar penyidikan menduga surat itu palsu. 

“Saya berpikir, kalau menggantung seperti itu. Kan terkesan dipaksakan perkara ini. Profesional saja, kalau hak atas tanah itu belum ditentukan haknya,” sarannya.

Baca juga: Momen Haru eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Peluk Anak Setelah Keluar Tahanan

Ada dua alternatif menurut Hendy. 

Pertama, menunda penyidikan itu sampai diketahui siapa pihak yang berhak atas tanah itu.

Kedua, hentikan kalau belum memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat. 

Khususnya, unsur objektif dari unsur pasal itu. 

"Itu kira-kira yang harus didalami,” bebernya.

Penyidik Polres Bintan sebelumnya menyetujui penangguhan penahanan terhadap eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Baca juga: Eks Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Irit Bicara saat Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengungkap jika penangguhan itu seiring dengan masa penahanan eks Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan yang telah berakhir.

Kepada TribunBatam.id, polisi mengeluarkan Hasan dari sel tahanan Polres Bintan pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Langkah ini terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved