ASUSILA DI ANAMBAS
Kasus Pemuda di Anambas Nodai Pacar ABG hingga Hamil sudah Dilimpahkan ke Kejari
Kejari Anambas terima pelimpahan berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti terkait kasus pemuda nodai pacar ABG-nya hingga hamil 7 bulan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas telah melimpahkan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti diserahkan setelah perkara dinyatakan lengkap memenuhi unsur formil dam materil muatan hukum atau P21.
J (20) warga Kecamatan Siantan Timur, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024 lalu.
Dia dilaporkan karena menodai Anak Baru Gede (ABG) berinisial M (12) hingga hamil tujuh bulan.
Baca juga: Remaja di Anambas Dinodai Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Tolak Pelaku Nikahi Korban
Perbuatan tak terpuji J dilancarkannya karena adanya jalinan hubungan asmara terhadap korban.
J ditetapkan sebagai tersangka, setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi.
Kemudian dilakukan gelar perkara serta penyelidikan sejumlah saksi oleh Polres Kepulauan Anambas.
"Benar sudah pelimpahan tahap dua, kami baru menerimanya kemarin dari penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas," kata Kasintel Kejari Anambas Bambang Wiratdany, Rabu (30/10/2024).
Ia mengatakan, dengan pelimpahan tahap dua ini pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut hingga persidangan.
Pihaknya akan mendaftarkan perkara itu dalam waktu dekat untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna.
"Karena Kejari Kepulauan Anambas ini masih berada di wilayah hukum Natuna, maka persidangannya dilakukan di PN Natuna," katanya.
Menurut Bambang, Kejari Kepulauan Anambas juga bakal menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
"Sekalian kami juga akan memastikan alat bukti, tersangka dan para saksi agar nantinya bisa dihadirkan dalam persidangan," ungkapnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pemuda di Anambas Diciduk Polisi Karena Nodai Pacar Masih di Bawah Umur hingga Hamil
"Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," kata Bambang.
Sebelumnya, J diamankan polisi di kediamannya pada Kamis (8/8/2024).
Ia dibawa personel polisi dari Desa Nyamuk menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menempuh jalur laut menggunakan kapal kayu.
Tiba di Pelabuhan Tarempa sekira pukul 16.30 WIB, anggota Sat Reskrim dengan cepat membawa tersangka ke Polres Kepulauan Anambas menggunakan sepeda motor.
Saat berjalan naik ke motor, pandangan tersangka hanya tertunduk. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Optimalisasi Kasus Anak Korban Asusila ke Pemkab Anambas, Konselor Erdawati Soroti Perlunya Psikolog |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya |
![]() |
---|
Remaja di Anambas Korban Asusila Abang Ipar, P2TP2A Anambas Beri Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Video Syur Adik Ipar Jadi Ancaman |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.