UMK BATAM 2025

Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Respons Kadin dan Serikat Buruh Batam

Menurut Kadin Batam, angka 6,5 persen harus mendapat penjelasan perhitungan, bukan ujuk-ujuk pemerintah menetapkan angka 6,5 tanpa dasar. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
UNJUK RASA - Gabungan serikat buruh Batam ketika menggelar aksi unjuk rasa meminta kenaikan upah di depan kantor Pemko Batam beberapa waktu lalu. Putusan Presiden Probowo Subianto upah minimum naik 6,5 persen di 2025 ditanggapi beragam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum secara nasional sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMP itu mendapat sorotan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam. Menurut Kadin Batam, angka 6,5 persen harus mendapat penjelasan perhitungan, bukan ujuk-ujuk pemerintah menetapkan angka 6,5 tanpa dasar. 

“Hakekatnya upah itu hak dan kewajiban pengusaha secara absolut. Karena pemberi upah adalah si pengusaha. Namun untuk menentukan besaran upah, pengusaha dibatasi oleh dua hukum absolut, yaitu harga jual produknya dan mendapatkan tenaga yang bekerja membantu mewujudkan produknya,” ujar Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Sabtu (30/11/2024). 

Wacana penentuan upah, menurutnya bukan hanya kewenangan pemerintah saja, melainkan unsur tripartit, sehingga ada proses pembahasan yang menghasilkan kesepakatan. 

Baca juga: Ketua FSPMI Batam Sebut Kenaikan Upah 6,5 Persen Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

“Maka dari itu dibentuklah ‘Dewan Pengupahan’ yang terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha dan pekerja/buruh. Jadi seharusnya mesti ada kesepakatan bersama tripartit. Bukan tiba-tiba ada angka 6,5 persen,” ungkapnya. 

Pemerintah, lanjutnya di didalam Dewan Pengupahan bukan penentu, tetapi fasilitator dan mediator. Maka dari itu, sebaiknya pemerintah melakukan mediator dan fasilitator sebelum menentukan besaran kenaikan upah.

Ia pun memberikan contoh jika harga jual produk terlalu tinggi, tentu produknya tidak akan laku karena menjadi tidak kompetitif. Sebaliknya jika harga jual terlalu rendah, maka pasti merugi karena biaya produksi menjadi tidak feasible. 

Jika upah yang pengusaha berikan terlalu rendah, tidak ada orang yang mau kerja. Demikian juga jika upah terlalu tinggi menjadi tidak feasible.

“Ya akan bangkrutlah,” ujarnya. 

Secara logis, menurut Jadi kedua batas itu tidak mungkin dilampaui oleh pengusaha. Lantas apa ada yang bisa dinegosiasikan untuk menentukan besaran upah?

Ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi besaran upah yang ditentukan, yaitu subsidi pemerintah dan regulasi yang related bagi dunia usaha. 

Baca juga: Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, APINDO Batam Tunggu Kepastian Regulasi

“Jadi mesti ada hitung-hitungannya. Tidak asal ngomong mesti naik atau turun sekian persen, untuk menjamin fairness. Maka kalau Presiden telah menyampaikan tentang kenaikan upah 6,5 persen, bagaimana cara hitung-hitungannya perlu dijelaskan,” terangnya. 

Beda halnya dengan serikat pekerja dan buruh khususnya di Kota Batam, mereka menyambut baik kenaikan upah itu. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menyatakan bahwa kenaikan tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dibutuhkan oleh para pekerja.

"Kami dari serikat pekerja, serikat buruh, dan Partai Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 168. Namun, perlu digarisbawahi bahwa angka 6,5 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak, terutama di Kota Batam," ujar Yafet.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved