UMK BATAM 2025
Ketua FSPMI Batam Sebut Kenaikan Upah 6,5 Persen Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. FSPMI Batam merespons kebijakan itu.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum secara nasional sebesar 6,5 persen.
Hal itu mendapat apresiasi dari serikat pekerja dan buruh di khususnya di Kota Batam.
Namun, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, menyatakan bahwa kenaikan tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dibutuhkan oleh para pekerja.
"Kami dari serikat pekerja, serikat buruh, dan Partai Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 168. Namun, perlu digarisbawahi bahwa angka 6,5 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak, terutama di Kota Batam," ujar Yafet, Jumat (29/11/2024) petang.
Menurut Yafet, pihaknya telah melakukan survei KHL di tiga pasar utama di Batam, yaitu Pasar Botania 2, Pasar SP Batuaji dan Pasar Tiban Centre.
Baca juga: Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, APINDO Batam Tunggu Kepastian Regulasi
Survei yang mencakup 64 item kebutuhan pokok itu menunjukkan adanya lonjakan sejumlah harga bahan pokok.
"Dari hasil survei KHL tersebut, rata-rata kebutuhan hidup layak pekerja di Batam mencapai Rp 6,1 juta per bulan, atau setara dengan kenaikan 30?ri UMK Batam 2024," imbuhnya.
Meski demikian, Yafet menilai keputusan Presiden untuk menaikkan upah minimum tetap merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja.
Namun, ia juga menekankan pentingnya penghitungan upah yang lebih mendekati realitas kebutuhan pekerja, terutama di kota industri seperti Batam.
Baca juga: Prabowo Tetapkan UMK 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen
Koalisi Rakyat Batam yang terdiri dari FSPMI, SBSI, SPSI, FARKES-R, FPBI, dan Partai Buruh akan terus mengawal implementasi kebijakan ini sembari mengupayakan dialog dengan pemerintah untuk penyesuaian UMK Batam 2025 yang lebih ideal. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
UMK Batam 2025 Naik 6,5 Persen Resmi Diterapkan, Kadisnaker Rudi Sakyakirti: Harus Dipatuhi Ya |
![]() |
---|
Buruh Batam Legowo UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Fokus Kawal Upah Minimum Sektoral |
![]() |
---|
Penetapan UMK dan UMSK Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Paling Lambat 18 Desember 2024 |
![]() |
---|
Apindo Kepri Sebut UMK Naik 6,5 Persen sudah Sangat Berat Bagi Pengusaha, Jangan Naik Lagi |
![]() |
---|
Batam Punya 3 Usulan UMK 2025, Penetapan Upah Minimun Tunggu Keputusan Gubernur Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.