UMK 2025

Gubernur Sahkan UMK Karimun 2025, Naik 6,5 Persen Sesuai Usulan Pemkab Karimun

UMK Karimun 2025 yang sudah diteken Gubernur Kepri adalah berjumlah Rp 3.956.475 atau naik sebesar 6,5 persen sesuai kenaikan upah minimun nasional

Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id/foto freepik via tribunnews.com
UMK Karimun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.956.475 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri H Ansar Ahmad sudah meneken penetatapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (18/12/2024).

Di antara UMK yang sudah ditetapkan itu adalah UMK Karimun 2025.

Dari daftar UMK kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan, UMK Karimun ditetapkan sebesar 5 sebesar Rp 3.956.475.

Dengan begitu, UMK Karimun mengalami kenaikan sebesar naik 6,5 persen atau Rp 241.475 dari UMK sebelumnya.

Selain menetapkan UMK Karimun, Gubernur juga meneken ketetap Umpah Minimum Sektoral Karimun sebesar Rp 3.960.000.

Nilai UMK Karimun 2025 ini sama dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun.

Dalam rapat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah yang dihadiri serikat pekerja, buruh dan pengusaha dari dewan pengupahan, UMK Karimun disepakati di angka Rp 3.956.475.

Sama dengan nilai UMK, nilai UMS Karimun yang disahkan Gubenur Kepri juga sesuai dengan yang diusulkan pemerintah daerah Karimun yakni sebesar Rp 3.960.000.

Baca juga: Breaking News, Gubernur Kepri Tetapkan UMK 2025 se-Kepri, Hanya 2 Daerah Punya UMS

Baca juga: Rapat Penetapan UMK Karimun 2025 Berjalan Lancar, Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 3.956.475

UMS Karimun adalah UMSK khusus di sektor granit yang disepakati setelah melalui perdebatan panjang.

Sebelumnya, serikat pekerja mengusulkan UMSK sebesar Rp4.000.000, sementara pengusaha meminta di angka  Rp 3.960.000.

Kenaikan UMK Karimun sebesar 6,5 persen sesuai dengan kenaikan rata-rata upah minimun nasional yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Selain UMK Karimun, UMK di kabupaten dan kota lain di Kepri juga mengalami kenaikan dengan nilai rata-rata yang sama.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 se-provinsi Kepri itu pada Kamis (18/12/2024).

“Penetapan telah ditanda-tangani Gubernur Kepri pada 18 Desember 2024,” sebut Kadisnaker Kepri, Mangara M. Simarmata, Kamis (29/12/2024).

“UMK Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.3.623.654,” katanya.

Untuk Kabupaten/Kota di Kepri, hanya dua daerah yang memiliki ketetapan adanya Upah Minimum Sektoral (UMS) yakni Kabupaten Karimun dan Kepulauan Anambas.

Baca juga: Kadisnaker Kepri Jelaskan Formula Penetapan UMK 2025 yang Sudah Diteken Gubernur 

Adapun nilainya untuk UMS Kabupaten Karimun Rp 3.960.000 dan Kepulauan Anambas Rp 4.219.165.

Ia pun mengatakan, Keputusan penyesuaian UMK dan UMS Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri 2025 ini diambil denganmemperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri. 

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya.

Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang barubekerja 0 sampai 1 tahun. Untuk pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) diperusahaan. 

“Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.

Berikut nilai UMK yang sudah ditandatangani Gubernur Kepri:

Kota Batam nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.989.600

> Naik 6,5 persen atau sebesar Rp 304.550

Kabupaten Bintan nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.207.762

> Naik 6,5 persen atau sebesar Rp 256.812 

Kabupaten Karimun nilai UMK 2025 sebesar Rp 3.956.475  

> Naik 6,5 persen atau sebesar Rp 241.475.

Kabupaten Natuna nilai UMK 2025 sebesar Rp 3.628.002

> Naik 6,5 persen atau sebesar Rp 221.427

Kabupaten Kepulauan Anambas nilai UMK 2025 sebesar Rp 4.084.919

> Naik 6,5 persen atau sebesar Rp 249.314.

Kabupaten Lingga nilai UMK 2025  sebesar Rp.3.623.654

> Naik 6,5 persen dan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri

Kota Tanjungpinang nilai UMK 2025 sebesar Rp.3.623.654

> Naik 6,5 persen dan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi Kepri

( tribunbatam.id )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved