NARKOBA DI KEPRI

Belum Genap Sebulan di Tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 22 Kasus Narkoba

Selama 22 hari di awal tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap 22 kasus narkotika dan tetapkan 35 orang tersangka,

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
KASUS NARKOBA - Ditresnarkoba Kombes Pol Anggoro Wicaksono pimpin pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kepri selama 22 hari di awal Januari 2025 di Lobi Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Selama 22 hari di awal tahun 2025 atau belum genap sebulan, Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kepri ungkap total 22 kasus narkotika.

Sejumlah kasus narkoba di antaranya ditangani Polda Kepri, selebihnya bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.

Dari kasus narkoba di Kepri yang diungkap itu, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya perempuan.

Sementara barang bukti yang disita sebanyak 5,4 kilogram sabu-sabu, 120,62 gram ganja kering dan 3,56 gram ketamin.

Baca juga: Seorang Polisi Tewas Kena Tusuk Saat Gerebek Bandar Narkoba di Lahat, Sumsel, 2 Polisi Lain Terluka

Dalam konferensi pers di Lobi Utama Polda Kepri, Kamis (23/1/2025), Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, hasil ungkap kasus tersebut pertama pada 6 Januari 2025 Laporan Polisi: LP-A/137/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, dengan tersangka MN als N bin M. 

Pelaku ditangkap di Kosan Walensa, Jalan Sesrai no. 19b Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 207 gram sabu. Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Ditresnarkoba mengungkap kasus kedua pada 7 Januari 2025 dengan laporan Polisi : LP/A/7/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI, dengan tersangka BE Als E, DH Als D, di depan Alfamart Jalan Komplek Pasar Penuin, Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Barang bukti yang diamankan 88,62 gram ganja kering, sementara tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau  Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditresnarkoba juga melakukan pengungkapan kasus narkotika pada 16 Januari 2025 dengan laporan Polisi LP-A/15/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI dan mengamankan dua tersangka yakni DA Als D dan M Als S di pintu masuk Rusunawa BP Batam Muka Kuning.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 99,26 gram sabu, sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal  114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2025 Ditresnarkoba melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan laporan Polisi : LP-A/16/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI dan menangkap dua tersangka yakni DI dan W, di parkiran Hotel Grand Palace, Nagoya di Batam.

Polisi mengamankan barang bukti 1.981,31 gram sabu, dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama instansi terkait di Batam seperti Bea Cukai.

"Kita terus melakukan koordinasi dengan instansi lain dalam memberantas peredaran narkotika di Batam," kata Wicaksono.

Baca juga: Selain Senjata Api, Warga Malaysia Selundupkan Narkoba Berbagai Jenis ke Kepri: Sudah Dua Kali

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved