OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Mantan Polisi di Batam Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba, Ruang Sidang PN Sesak

Lima mantan polisi di Batam, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, jalani sidang eksepsi di PN Batam, Kamis (7/2)

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025). 

Menurutnya, barang bukti berupa sabu seberat 5 kg yang didakwakan JPU kepada kelima terdakwa ditemukan di Tembilahan, Riau.

"Saat ini, barang bukti tersebut tengah digunakan dalam perkara lain di PN Tembilahan. Oleh karena itu, seharusnya klien kami juga disidangkan di PN Tembilahan agar ada kepastian hukum," ujar Indra.

Ia juga menegaskan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima karena bersumber dari dua laporan polisi yang berbeda dan tidak memiliki korelasi formil.

Baca juga: Kasus 11 Oknum Polisi yang Jual Sabu di Batam Segera Disidangkan, Termasuk Seorang Bandar

"Laporan pertama di Polda Kepri terkait dugaan penjualan 1 kg sabu berdasarkan percakapan WhatsApp, tapi tidak ada bukti uji lab yang biasanya bisa dijadikan bukti, sementara laporan kedua di Polres Inhil berkaitan dengan penggeledahan yang menemukan 5 kg sabu di luar wilayah yurisdiksi PN Batam," tambahnya.

Indra menilai adanya dualisme dalam penanganan perkara ini, sehingga menimbulkan permasalahan yurisdiksi bagi penyidik, penuntut umum, dan pengadilan yang berwenang.

"Ini menunjukkan bahwa dakwaan JPU lahir dari penyidikan yang cacat hukum," paparnya. 

Dalam sidang agenda eksepsi ini masih ada tiga terdakwa yang menjalani sidang, di antaranya Wan Rahmad, Ariyanto, dan Zulkifli.

Ketiganya memiliki penasehat hukum yang berbeda.

Pada persidangan Kamis itu, eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan anggotanya, Junaidi tidak dihadirkan.

Sebab pada sidang sebelumnya, keduanya tak mengajukan eksepsi dan sidang lanjutannya diagendakan kembali pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang.

Tangis Seorang Istri

Sementara itu di tengah pembacaan eksepsi, seorang wanita berkerudung krem tampak meneteskan air mata. 

Meski suaminya belum dipanggil ke hadapan majelis hakim, pandangannya tak lepas dari punggung pria itu.

"Saya harus jalani semuanya sendiri sejak suami ditahan," tuturnya lirih, menolak menyebutkan namanya. 

Ia kini harus menghidupi tiga anaknya seorang diri, sementara roda perekonomian keluarga semakin tersendat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved