OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Mantan Polisi di Batam Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba, Ruang Sidang PN Sesak

Lima mantan polisi di Batam, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, jalani sidang eksepsi di PN Batam, Kamis (7/2)

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025). 

Anaknya yang masih duduk di kelas 6 SD juga merasakan dampaknya.

Baca juga: Reaksi Pengacara Sidang Narkoba Eks Anggota Polresta Barelang Batal Karena Alasan Keamanan

"Psikologinya terganggu. Dia jadi pendiam, dan kata dia teman-temannya mulai bersikap berbeda sama dia," lanjutnya.

Ia juga mengungkap adanya tekanan yang dialami keluarganya selama proses hukum berlangsung. 

"Saat prapid lalu, kami merasa diintimidasi. Ada yang bilang kalau prapid tidak dicabut, suami saya bisa dipindah ke Nusakambangan," ungkapnya singkat. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved