Sanksi Menanti bagi Pelaku Usaha Langgar Edaran Bupati Anambas di Bulan Ramadan
Satpol PP Anambas akan beri sanksi tegas bagi pelaku usaha yang langgar edaran Bupati Anambas soal aturan operasional tempat hiburan dll saat Ramadan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Anambas menyambangi sejumlah pengelola rumah makan, warung kopi dan jasa hiburan malam.
Bukan untuk merazia, kedatangan instansi penegak aturan daerah ini untuk menggelar sosialisasi surat edaran Bupati Anambas dalam rangka pengamanan pelaksanaan ibadah puasa 2025.
Pantauan Tribunbatam.id, kegiatan itu dipimpin Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Norra. Sosialisasi dimulai dari sejumlah warung kopi dan rumah makan di Desa Tarempa Barat.
Di tengah hiruk pikuk warga yang tengah asyik ngopi dan makan, anggota Satpol PP Anambas itu menempelkan surat edaran di dinding masing-masing lokasi.
Baca juga: Edaran Bupati Anambas, THM Dilarang Buka Selama Ramadan, Warung Makan dan Kedai Kopi Boleh
Mereka juga mengingatkan kepada pengelola, meski tetap buka selama bulan puasa agar menutup warung usahanya dengan tirai maupun kain.
Masih di kawasan padat penduduk itu, pihaknya berlanjut ke salah satu tempat hiburan malam (THM) guna mengimbau agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
"Kalau jasa hiburan malam beda, kami minta untuk tutup selama puasa sebulan penuh. Ini berlaku untuk semua THM yang ada di Anambas," kata Norra, Kamis (27/2/2025).
Ia mengungkapkan, selama bulan puasa pihaknya juga akan melakukan razia langsung ke sejumlah pihak yang dituju, termasuk THM.
"Kami akan monitor terus, supaya tidak ada pengelola yang nakal," katanya.
Surat edaran Pemkab Anambas ini menurutnya, bertujuan mengantisipasi permasalahan guna mendukung kondusivitas dalam melaksanakan ibadah bagi umat Islam selama Ramadan.
Pada intinya meminta agar para pelaku usaha dapat menghormati pelaksanaan ibadah umat Islam selama bulan suci Ramadan dengan ketentuan.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan bersikap tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan Bupati Anambas tersebut.
Bagi pengelola yang melanggar akan ditindak dengan teguran lisan dan teguran tulisan (surat).
"Kalau juga masih melanggar, tindakan tegasnya kami akan cabut surat izin usahanya," tegas Norra.
Selain itu, pihaknya mengimbau selama ibadah puasa pelarangan penggunaan knalpot brong terutama saat melewati rumah ibadah.
Baca juga: Aturan Operasional Tempat Hiburan di Tanjungpinang Selama Ramadan, Diskotik Dilarang Buka
"Untuk sanksinya kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Anambas. Nanti pihak mereka yang menindak sesuai ketentuan hukum," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Pantai Arung Hijau, Panorama Alam dengan Sunset Terindah di Anambas |
![]() |
---|
Polres Anambas Patroli Dialogis Soal Isu Nasional ke Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Anambas Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Indonesia |
![]() |
---|
Kiat Bupati Anambas Hadapi Masa Sulit, Bupati Aneng Gandeng Perusahaan Migas Bangun Daerah |
![]() |
---|
Bupati Anambas Resmikan Championship AFK 2025, Dukung Pengembangan Atlet Futsal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.