AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes

Kapolres Ngada Mengakui Cabuli Anak Bawah Umur di Kupang, Termasuk Bayar Perantara Rp 3 Juta

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengaku mencabuli anak

Editor: Khistian Tauqid
Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., selaku Kapolres Ngada, ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025. Hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif narkoba jenis sabu. Mantan Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengaku mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang. 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengaku mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Parahnya lagi AKBP Fajar juga mengunggah video pencabulan tersebu ke situs porno luar negeri.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, membeberkan pengakuan AKBP Fajar, Selasa (11/3/2025) malam.

AKBP Fajar sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT. 

Eks Kapolres Ngada itu memesan anak di bawah umur dari seorang wanita berinisial F dengan imbalan Rp 3 juta.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," kata Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025) malam.

Selain itu, AKBP Fajar juga diminta klarifikasi dan menjelaskan semuanya secara detail terkait kasus pencabulan anak di bawah umur itu.

Tak terkecuali, tempat AKBP Fajar melancarkan aksinya pada korban yang masih berusia enam tahun.

"Terkait hasil penyelidikan, kami temukan fakta-fakta, benar kamar tersebut dipesan oleh FWL," kata Patar.

Pihak kepolisian sedang mendalami kasus itu lagi dengan memeriksa sembilan orang saksi. 

"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," ujar dia. 

Baca juga: AKBP Fajar Widyadharma Lukman Cabuli 3 Anak, Video Diunggah ke Situs Dewasa

Meski begitu, Fajar belum ditetapkan tersangka. Menurut Patar, alasan belum ditetapkan tersangka karena Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Karena itu, pihaknya berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar. 

Kasus ini akan terus didalami. Penyidikan masih terus berjalan. 

Patar menyebutkan, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.

AKBP Fajar diamankan aparat Propam Mabes Polri. Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba. 

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved