3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Analisa Penyebab Kopka Basar dan Peltu Lubis Dijerat Pasal Berbeda dalam Kasus Penembakan 3 Polisi

Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dijerat pasal yang berbeda dalam insiden berdarah tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENEMBAK POLISI: Foto Kopda B ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Kopda B mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Dua oknum prajurit TNI AD, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Dua oknum prajurit TNI AD, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu.

Ketiga korban tewas yang tertembak adalah AKP Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta yang sedang melakukan penggerebekan judi sabung ayam.

Kendati demikian, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dijerat pasal yang berbeda dalam insiden berdarah tersebut.

Khusus Kopka Basarsyah berperan menembak ketiga anggota Polsek Negara Batin, sedangkan Peltu Lubis diduga pemilik arena judi sabung ayam.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mempertanyakan perbedaan pasal yang menjerat Kopka Basar dan Peltu Lubis.

Padahal peran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah memiliki hubungan dalam penggunaan senjata yang digunakan untuk penembakan.

Hibnu beranggapan bahwa Peltu Lubis pemilik senjata yang digunakan Kopka Basarsyah untuk menembak tiga polisi.

Karena itu, Hibnu mengatakan pihak TNI harus mendalaminya agar kasus ini semakin terang.

"TNI kan (menetapkan) hanya pelakunya kan (Kopka) B sedangkan Peltu Y (Lubis), penyediaan senjata. Pertanyaannya, hubungan hukum apa yang terjadi antara B dan Y kalau dipisahkan sebagai kepemilikan senjata."

"Ini saya kira perlu didalami. Karena paling tidak, ada suatu hubungan antara Kopka B dan Peltu Y, ini suatu rangkaian kalau bisa dikatakan turut serta, ada suatu kesamaan (terkait) kepemilikan senjata," katanya dalam program Kompas Petang dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

JADI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan.
JADI TERSANGKA : Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. (KOMPAS/VINA OKTAVIA)

Selain itu, Hibnu turut menyoroti adanya polisi yang turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus judi sabung ayam.

Polisi yang dimaksud adalah anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Bripda Kapri.

Hibnu menduga adanya kerja sama antara Kopka Basarsyah dan Bripda Kapri dalam pengelolaan judi sabung ayam hingga mereka ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, TNI dan Polri khususnya Polda Lampung perlu mendalami untuk pengembangan kasus.

"Inilah saya kira ketika Denpom menentukan itu bagian dari permulaan. Demikian Polda, apakah juga tidak dimungkinkan antara Brimob dan TNI terkait dengan koneksitas sama-sama sebagai kaitannya dengan judi. Ini akan terus berkembang," katanya.

Baca juga: Bripda Kapri Tersangka Baru dalam Insiden Berdarah 3 Polisi Ditembak di Way Kanan, Sempat Buat Video

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved