3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Analisa Penyebab Kopka Basar dan Peltu Lubis Dijerat Pasal Berbeda dalam Kasus Penembakan 3 Polisi

Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dijerat pasal yang berbeda dalam insiden berdarah tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENEMBAK POLISI: Foto Kopda B ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Kopda B mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Dua oknum prajurit TNI AD, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu. 

Kendati demikian, Hibnu mengapresiasi kerja TNI dan Polri yang sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, dia mendorong agar adanya pengungkap tabir terkait perjudian yang diduga dilakukan oknum TNI dan Polri.

"Ini belum seperti yang dibayangkan karena itu (judi) suatu sistem dan sudah lama. Dan penembakan tidak semudah itu, ini senjatanya, ini penembaknya, tapi kaitannya apa, hukumnya apa."

"Saya kira penyidik Pom TNI bisa membuka tabir ini agar masyarakat semakin jelas," tuturnya.

Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Resmi Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis resmi ditetapkan menjadi tersangka penembakan tiga polisi dan terkait judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana  dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Mayjen Eka mengatakan penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025) atau sehari setelah penembakan.

Sementara itu, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah)."

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," kata Eka.

Danpuspomad mengatakan penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi.

Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," katanya.

Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved