3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
Analisa Penyebab Kopka Basar dan Peltu Lubis Dijerat Pasal Berbeda dalam Kasus Penembakan 3 Polisi
Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dijerat pasal yang berbeda dalam insiden berdarah tersebut.
Editor:
Khistian Tauqid
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENEMBAK POLISI: Foto Kopda B ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Kopda B mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Dua oknum prajurit TNI AD, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu.
Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.
"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mengapa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat dengan Pasal Berbeda? Ini Analisis Pakar Hukum"
Berita Terkait: #3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK
| Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Keluarga Korban Lega |
|
|---|
| Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Tragedi 3 Polisi Tewas di Way Kanan, Ini Perannya |
|
|---|
| TNI AD Tidak akan Lindungi Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan |
|
|---|
| 2 Oknum TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan akan Dipecat, KSAD Beri Ketegasan |
|
|---|
| Oknum TNI Tersangka Jadi Tersangka Sabung Ayam di Lampung, Ini Gaya Hidup Mewah Peltu Lubis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kopda-basarsyah-kuning.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.