3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

Analisa Penyebab Kopka Basar dan Peltu Lubis Dijerat Pasal Berbeda dalam Kasus Penembakan 3 Polisi

Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dijerat pasal yang berbeda dalam insiden berdarah tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENEMBAK POLISI: Foto Kopda B ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Kopda B mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Dua oknum prajurit TNI AD, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) lalu. 

Bahkan, Helmy mengungkapkan setelah adanya undangan tersebut, K turut membuat video undangan judi sabung ayam.

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," katanya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mengapa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Dijerat dengan Pasal Berbeda? Ini Analisis Pakar Hukum"

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved