NARKOBA DI KEPRI

Hakim di Karimun Kepri Vonis Mati 3 WNA India Penyelundup 106 Kilogram Sabu

Tiga Warga Negara Asing (WNA) India, penyelundup 106 kg sabu di perairan Karimun, Kepri dijatuhi vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Karimun

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
VONIS MATI - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat (25/4/2025) sore 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tiga terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua Majelis Halim, Yona Lamerossa Ketaren menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana mengimpor narkoba golongan satu.

Ketiga terdakwa WNA India itu bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan.

Vonis yang diterima ketiga terdakwa tersebut sama halnya dengan tuntutan mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.

Baca juga: Jaksa Kejari Karimun Tuntut Tiga WNA India Hukuman Mati, Terlibat Penyeludupan Sabu-Sabu 106 Kg

"Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati," ujar hakim Yona pada persidangan yang digelar Jumat (25/4/2025) sore.

Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada JPU ataupun kuasa hukum ketiga terdakwa untuk menentukan sikap.

Apakah menerima atau ingin mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

"Kami berikan waktu tujuh hari kedepan," katanya.

Benedictus Krisna Mukti selaku JPU dalam kasus tersebut, mengaku puas atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

"Kami puas karena sesuai dengan tuntunan," ungkap Benedictus.

Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna merasa kecewa atas keputusan hakim.

Mereka pun berencana mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada kliennya.

"Kita pasti melakukan banding," kata Yan.

"Kecewa, kita sia-sia, telah berbulan-bulan sidang, tapi keputusan tetap mengajukan kepada BAP," sambung Dewi.

Sebelumnya diberitakan, tuntutan hukuman mati disampaikan JPU kepada ketiga terdakwa yang didakwa telah menyeludupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia sebanyak 106 kilogram di perairan Karimun, pada 13 Juli 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengatakan ketiga terdakwa layak dituntut dengan hukuman mati jika melihat dari banyaknya barang bukti.

Baca juga: BNNP Kepri Ungkap Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Karimun, 3 WNA Ditangkap

Menurutnya, tuntutan yang berat dapat memberikan efek jera kepada jaringan narkotika internasional serta sebagai wujud pelaksanaan program astacita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved