NARKOBA DI KEPRI

Hakim di Karimun Kepri Vonis Mati 3 WNA India Penyelundup 106 Kilogram Sabu

Tiga Warga Negara Asing (WNA) India, penyelundup 106 kg sabu di perairan Karimun, Kepri dijatuhi vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Karimun

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
VONIS MATI - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat (25/4/2025) sore 

"Kenapa kita tuntut mati? Kalau dibiarkan terus tidak ada efek jera. Bagaimana generasi kita? Bangsa kita yang akan rugi ke depannya," kata Priyambudi.

Priyambudi menambahkan melalui Kejaksaan Agung, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India.

Namun karena kasus narkoba masuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, pihak kedutaan tidak terlalu memberikan pembelaan.

"Kita selalu melaporkan setiap tahapan persidangan. Kalau untuk pendampingan dari pengacara ada, karena ancaman yang sangat tinggi," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved