NARKOBA DI KEPRI
Hakim di Karimun Kepri Vonis Mati 3 WNA India Penyelundup 106 Kilogram Sabu
Tiga Warga Negara Asing (WNA) India, penyelundup 106 kg sabu di perairan Karimun, Kepri dijatuhi vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Karimun
|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
VONIS MATI - Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India dijatuhi hukuman mati atas kasus narkotika oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat (25/4/2025) sore
"Kenapa kita tuntut mati? Kalau dibiarkan terus tidak ada efek jera. Bagaimana generasi kita? Bangsa kita yang akan rugi ke depannya," kata Priyambudi.
Priyambudi menambahkan melalui Kejaksaan Agung, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India.
Namun karena kasus narkoba masuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, pihak kedutaan tidak terlalu memberikan pembelaan.
"Kita selalu melaporkan setiap tahapan persidangan. Kalau untuk pendampingan dari pengacara ada, karena ancaman yang sangat tinggi," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #NARKOBA DI KEPRI
Polda Kepri Buru 3 DPO Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru Asal Malaysia ke Batam |
![]() |
---|
Polda Kepri Bongkar Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru MDMB 4-en PINACA ke Batam |
![]() |
---|
Siasat Licik Dewi Astutik Otak Penyelundupan Sabu 2 Ton di Kepri, Sengaja Palsukan Identitas |
![]() |
---|
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 12 Kasus dengan 13 Tersangka Selama Dua Bulan |
![]() |
---|
Terungkap Gembong Sabu 2 Ton yang Ditangkap di Perairan Kepri, Tim Selidiki Keterlibatan WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.