Gebrakan Wan Makhdar, TPP Puluhan PPPK Damkar Anambas Desember 2024 Cair, Akui Hasil Pinjaman
Pencairan TPP PKK Damkar Anambas pada Desember 2024 akhirnya terbayarkan. Kadis Damkar Anambas, Wan Makhdar akui jika dana berasal dari pinjaman.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Penerimaan TPP ini sebelumnya sempat tertunda hingga mencuat ke publik karena tidak mencukupinya anggaran yang dimiliki Dinas Damkar Anambas.
Penelusuran Tribunbatam.id, persoalan belum terbayarnya TPP PPPK Damkar bulan Desember ini jadi perbincangan hangat di publik dan grup media sosial Facebook masyarakat Anambas.
Dalam postingan foto-foto itu, sejumlah PPPK Damkar yang tampak berdiskusi dengan kepala dinasnya tersebut, termuat kalimat keluhan karena tak dapat disalurkannya hak mereka.
Baca juga: Ular Piton 3 Meter Telan Angsa Milik Warga Tanjunguban, Damkar Turun Tangan Evakuasi
Tak tersalurkannya TPP PPPK Damkar bulan Desember dikarenakan faktor tidak mencukupinya anggaran.
Tak memadainya anggaran tersebut, turut terjadi karena kelalaian saat melakukan pergeseran anggaran hingga tak terinput dipenghujung tahun.
Oleh karena tak lagi dapat diinput, pihaknya pun melayangkan surat permohonan tanggal 27 Desember 2024 ke BPKPD agar TPP dapat disalurkan.
Namun ternyata tak mendapat surat balasan.
"Surat masuk tidak ada balasan. Tetapi ada review inspektorat, di mana pengakuan utangnya di sekretariat daerah. Kita pun sudah nyaman lah kan karena sudah ada tempat pembayaran," terangnya.
Sampai waktu penyaluran TPP, pihaknya pun mendapati TPP PPPK Damkar Desember 2024 tidak dapat dicairkan.
"Kami koordinasi ke sekretariat, disampaikan tidak ada dasar pembayaran TPP dinas dibayar oleh dinas lain. Logika hukumnya benar, karena nanti khawatirnya melanggar aturan," tuturnya.
Baca juga: Jeritan PNS Anambas 5 Bulan Belum Terima TPP, Jual Perabotan dan Pinjam Uang Demi Hidup
Pihaknya pun lanjut Wan Makhdar, mencoba koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar.
Dari sana, ia disarankan untuk mendengarkan saran dan masukan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri yang berkunjung ke Anambas.
"Dari pembahasan yang kami sampaikan, BPK menyatakan tidak bisa TPP dinas dibayar oleh dinas lain. Kami pun langsung share ke kawan-kawan PPPK," ujarnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Mikol Hasil Razia di Anambas Dikembalikan, DKUMPP Minta Pelaku Usaha Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Usulkan 2.260 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu ke BKN, Penetapan NIP September |
![]() |
---|
Peduli Lingkungan, Rombongan Kejari Anambas Mendadak Kunjungi Wisata Batu Tompak Tiga |
![]() |
---|
Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 110 Periode September 2025, Lintasi Anambas 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.