NARKOBA DI KEPRI

Kepri Darurat Narkoba, BC Batam 2 Kasus, Tim Tangkap 2 Kapal Isi Sabu-Sabu dan Kokain Nyaris 4 Ton

Upaya penyelundupan narkoba lewat Kepri makin masif. Selain ungkap kasus narkoba dari Bea Cukai Batam, tangkapan tim gabungan tak kalah seram.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
NARKOBA DI KEPRI - Tersangka Fa (30) dan M (36) saat ungkap kasus narkoba di Bea Cukai Batam, Rabu (21/5/2025). Petugas menangkap dua calon penumpang pesawat ini dari Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (15/5). 

Kepala Bidang Pemberantasan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau atau BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung mengatakan jika jumlah barang bukti narkoba yang diamankan masih dalam proses penghitungan. 

"Ya, penindakan dengan jumlah besar. Detailnya nanti disampaikan karena masih proses perhitungan," ungkap Bubung.

Hasil penindakan tim gabungan ini menurutnya akan dsampaikan langsung Kepala BNN RI. 

Sedangkan kapal pengangkut sudah disegel BNN dan sudah berada di dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepri. 

Bea Cukai Batam

Ungkap kasus narkoba di Kepri selanjutnya datang dari Bea Cukai Batam

Itu setelah Es (45), seorang wanita sekaligus calon penumpang salah satu maskapai komersial dari Batam tujuan Lombok terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 480 gram.

Yang mencengangkan, wanita itu nekat menyimpan serbuk haram itu di dubur dan selangkangannya.

Selain petugas Bea Cukai Batam, anggota Lanud Bandara Batam terlibat dalam penangkapan ini.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat dari Batam Gagal Terbang Gegara Selundupkan Sabu di Area Sensitif

ES terlihat hadir dalam ungkap kasus narkoba di kantor Bea Cukai Batam. Rabu (21/5/2025). 

Mengenakan baju tahanan lengkap dengan tangan diborgol, ia hanya bisa tertunduk. 

Meski mengenakan sebo penutup kepala, tatapan matanya terlihat kosong. 

"Modus pelaku ini terbilang ekstrem, yaitu disembunyikan di area tubuh kewanitaan. Disimpan di dubur dan di selangkangan," ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Ia mengatakan penindakan ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025 terhadap seorang calon penumpang pesawat Lion Air berinisial ES. 

Wanita ini merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Baca juga: Mengenal Oriel, Anjing Pelacak K9 Tangguh Bea Cukai Batam, Tak Pernah Gagal Cium Bau

Rencananya, ia terbang dengan rute Batam – Surabaya – Lombok pada hari tersebut.

Ungkap Kasus Narkoba dari Bea Cukai Batam Lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved