ANAK MENINGGAL DITOLAK RS

Kata RSUD Embung Fatimah Batam Soal Anak 12 Tahun Meninggal Dunia 2 Jam Setelah Keluar dari RS

Pihak Rumah Sakit Umum Embung Fatimah (RSUD EF) beri penjelasan mengenai kondisi Muhammad Alif Okto Karyanto (12) saat dibawa ke rumah sakit dan penan

|
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
RSUD EMBUNG FATIMAH - Potret bangunan RSUD Embung Fatimah Batam, Selasa (30/7/2024) siang. Manajemen rumah sakit milik pemerintah itu buka suara terkait seorang anak 12 tahun yang meninggal dunia dua jam setelah keluar dari rumah sakit. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam memberi penjelasan mengenai kondisi Muhammad Alif Okto Karyanto (12).

Warga Kaveling Sei Lekop Blok A Nomor 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini dilaporkan meninggal dunia dua jam setelah keluar dari RSUD Embung Fatimah, Minggu (15/6).

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, drg RR Sri Widjayanti Suryandari mengungkap jika Alif datang ke RSUD Embung Fatimah Batam pada Sabtu (15/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB dengan keluhan sesak napas.

Ia mendapat penanganan di IGD RSUD Embung Fatimah Batam.

"Saat pasien M Alif datang dibawa keluarga ke IGD RSUD Embung Fatimah, tim medis langsung memberikan pertolongan," ucap wanita yang akrab disapa Roro ini, Senin (16/6/2025). 

Baca juga: Pasutri di Batam Ini Berduka, Anak Meninggal Dunia 2 Jam Setelah Pulang dari RSUD Embung Fatimah

Ia menambahkan jika pasien mengalami sesak napas saat berada di rumah sesuai keterangan keluarga. 

Pasien ini masuk IGD Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

"Tim medis di IGD langsung menangani pasien sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah," kata Roro.

Roro menjelaskan tim medis di IGD melayani bantuan oksigen, memeriksa respirasi, nadi ulang, laboratorium dan pemeriksaan kadar oksigen.

Dia juga menjelaskan dari keterangan keluarga bahwa pasien kurang nafsu makan.

Tim medis menyarakan untuk pemeriksaan laboratorium lanjutan.

Roro menjelaskan saat dilakukan penanganan di IGD, kondisi pasien stabil.

Hal tersebut membuat tim medis tidak bisa memasukkan pasien dalam kriteria kondisi gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan.

"Tim medis juga sudah melakukan observasi selama hampir empat jam. Kondisi pasien masih dalam kondisi stabil," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Batam Terima Rp168 Juta Titipan Uang Pengganti Korupsi di RSUD Embung Fatimah

Atas hasil observasi tersebut tim medis menyarankan pasien untuk dibawa pulang serta diberikan edukasi untuk planning kedepannya pasien disarankan rawat jalan dan kontrol ke poli spesialis anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved